Implementasi Sila Keadilan Sosial Dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Jalanan pada Yayasan Komunitas Harapan di Kota Semarang Tahun 2023

Authors

  • Ahmad Yunianto Wicaksono S Universitas PGRI Semarang
  • Agus Suprijanto Universitas PGRI Semarang
  • Rosalina Ginting Universitas PGRI Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6125

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui implementasi dari sila keadilan sosial terhadap pemenuhan hak pendidikan terhadap anak jalan yang dilakukan oleh Yayasan Komunitas Harapan di Kota Semarang. Latar belakang dilaksanakan penelitian ini didasari terhadap masih kurangnya perwujudan terhadap pengimplementasian hak pendidikan kepada anak jalanan yang merupakan suatu hal yang wajib serta perlu diterapkan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi setiap masyarakat Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi dari sila keadilan sosial terhadap pemenuhan hak anak jalan yang dilakukan oleh Yayasan Komunitas Harapan di Kota Semarang. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini untuk mengetahui implementasi dari sila keadilan sosial terhadap pemenuhan hak pendidikan terhadap anak jalan yang dilakukan oleh Yayasan Komunitas Harapan di Kota Semarang. Dari penelitian ini mendapatkan hasil bahwasanya implementasi sila kelima terhadap pemenuhan hak pendidikan anak jalanan pada Yayasan Komunitas Harapan untuk saat ini telah terpenuhi. Dimana nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial telah mereka terapkan. Hal ini dapat dilihat dari nilai keterbukaan yang menunjukkan mereka sangat terbuka dalam menerima anak-anak jalanan, Nilai kesetaraan yang memprioritaskan agar setiap anak mendapatkan hak yang sama, Nilai pembagian sumber daya yang memungkinkan anak-anak dapat menikmati fasilitas yang tersedia, Nilai inklusi yang menunjukkan bahwa anak-anak dapat diterima dalam lingkungan mereka, Nilai kesejahteraan yang memastikan bahwa anak-anak dapat terpenuhi kebutuhannya. Adapun kendala berupa tempat dan relawan-relawan yang memiliki kesibukan tersendiri karena kegiatan yang dilakukan serta solusi yang mereka berikan berupa menggunakan tempat yang ada disekitar basecamp mereka dan juga perekrutan relawan secara berkala dengan rentang waktu 6 bulan sekali.

Kata Kunci: Hak Pendidikan, Anak Jalanan, Nilai-nilai Sila Kelima

References

Abubakar, Rifa'i. (2021), Pengantar Metodologi Penelitian, Yogyakarta : SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga

Affandi, Hernadi (2020). Pancasila Eksistensi dan Aktualisasi. Yogyakarta : Andi Yogyakarta

Arfani, L (2016). Mengurai Hakikat Pendidikan, Belajar Dan Pembelajaran. Jurnal PPKn & Hukum 11(2) :81-97.

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Raharjo, K. . (2018). Pemberdayaan anak jalanan sebagai upaya penyadaran belajar melalui pendidikan kesetaraan di kota Samarinda. Humanitas: Indonesian Psychologycal Journal, 13(2), 45–54.

Ramadhani. (2016). Peran Dinas Sosial Dalam Penanggulangan Anak Jalanan Di Kota Banjarmasin. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Alfabeta.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV.

Wardhani, P. S. N., & Dahlia. (2022). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Jalanan Di Kota Serang. Jurnal Kesejahteraan Masyarakat, 04(4), 40–47.

Yani, F., & Darmayanti, E. (2020). Implementasi Nilai-nilai Pancasila Melalui Pendidikan Pancasila sebagai Upaya Membangun Sikap Toleransi pada Mahasiswa di Universitas Potensi Utama. Jurnal Lex Justitia, 2(1), 48–58.

Downloads

Published

2024-04-25

Issue

Section

Articles