Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa

Authors

  • Lanang Rafid Al. K Universitas Bandar Lampung
  • Bima Kencana Universitas Bandar Lampung
  • Piko Pratama M Universitas Bandar Lampung
  • Dymaz Refanza Kautsar S Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6157

Abstract

Abstrak

Dana Desa yang rutin diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Desa rentan terjadi Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan urgensi peningkatan partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa. Pengelolaan dana desa setelah diterbitkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengalami berbagai macam permasalahan diantara munculnya tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga pemerintah desa diharapkan sebisa mungkin melakukan berbagai macam pencegahan terhadap tindak pidana korupsi baik itu dalam hal pengambilan kebijaksanaan, pengalokasian anggaran maupun dalam mekanisme pengambilan kebijakan. Upaya peningkatan kesadaran Pejabat desa, butuh dilakukan penyuluhan alokasi dana desa dan tindak pidana korupsi. Rendahnya pemahaman serta kesadaran hukum dapat disebabkan oleh kurangnya tingkat sosialisasi dan penyeluhan. Rendahnya pemahaman serta kesadaran hukum dapat disebabkan oleh kurangnya tingkat sosialisasi dan penyuluhan, hal ini dapat dilihat dari tingginya tingkat korupsi diindonesia.

Kata Kunci: Dana Desa, Tindak Pidana Korupsi, Alokasi Dana Desa

 

Abstract

Village Funds which are routinely provided by the Central Government to Villages are vulnerable to corruption. This research aims to outline the urgency of increasing community participation in preventing corruption to improve the quality of public services in villages. The management of village funds after the issuance of Law Number 6 of 2014 concerning villages experienced various kinds of problems including the emergence of criminal acts of corruption as regulated in Law Number 20 of 2001 concerning the prevention of criminal acts of corruption, so that the village government was expected to do as much as possible to prevent various kinds of criminal acts. corruption, whether in terms of policy making, budget allocation or in policy making mechanisms. Efforts to increase awareness of village officials require education about village fund allocation and criminal acts of corruption. Low understanding and awareness of the law can be caused by a lack of socialization and counseling. The low level of legal understanding and awareness can be caused by a lack of socialization and counseling, this can be seen from the high level of corruption in Indonesia.

Keywords: Village Funds, Corruption Crimes, Allocation of Village Funds

References

DAFTAR PUSTAKA

Eddy Mulyadi Soepardi, “Memahami kerugian Negara sebagai Salah satu unsur tindak pidana.” hlm.3

Endah Dwi Winarni, “Pertanggung jawaban Pidana Dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan PP No 8 Tahun 2016”

H.N. Drajat Tri Kartono, “konsep dan teori pembangunan DR.,” 2016 D.Kurniawan, “ strategi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi”. Ekonomi,2007 Suwarno, “ Pengelolaan Keuangan Desa” Vol 6,No.1, Juni 2019, hal 25

Hasan Zainudin, “ Implementsi Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pendahuluan dan belanja kampung (APBK)...”

Hasan Zainudin, “Implikasi Pengembalian Keuangan Negara Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Program Nasional Pembangunan Masyarakat Mandiri Pedesaan Diprovinsi Lampung”

Hasan Zainudin, “Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang”

Hayat and Mar’atul Makhmudah, “Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan Desa: Kajian Politik Kebijakan Hukum Sumber Daya Alam Desa

Marten Bunga, Aan aswari, dan Hardianto Djanggih, “ Konsepsi Penyelamatan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi” Halu Oleo Law Review 2, No 2.,hlm.50.

P.A.S.S.K.W.M.A.Putra, “ Akuntabilitas dan Transparasi Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) didesa Bubunan,kec.seririt.”

Ridwan, “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat, Kanum Jurnal Ilmu Hukum. Hlm 386-387

Downloads

Published

2024-05-05

Issue

Section

Articles