Analisis Penerapan Hukum Perdata Internasional pada Putusan Pengadilan Negara Indonesia, Belanda dan Jerman Terkait Perceraian Dalam Perkawinan Campuran
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6353Abstract
Abstrak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 memberikan pengertian bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal”. Perkawinan mempunyai peranan yang sangat penting dalam hal menjamin kelangsungan sebuah keluarga. Agar perkawinan terjamin kelangsungan dan mempunyai kepastian hukum, maka perkawinan terjamin kelangsungan dan mempunyai kepastian hukum, maka perkawinan perlu dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan Campuran merupakan perkawinan yang dilangsungkan antara dua (2) pihak yang berbeda kewarganegaraan tetapi salah satu dari kedua pihak tersebut adalah warga negara Indonesia yang tunduk kepada hukum”. Perkawinan campuran dilaksanakan dengan memilih salah satu hukum dari masing-masing pihak yang dilakukan sesuai dengan persetujuan dan disepakati, dari salah satu pihak atau kedua pihak wajib untuk tunduk sukarela dalam melaksanakan perkawinan. Perceraian adalah putusnya hubungan suami-istri, talak, hidup perpisahan antara suami-istri selagi kedua-duanya masih hidup. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Perceraian pada perkawinan campuran di Indonesia mempunyai implikasi hukum yang saling berkaitan dengan hukum perdata internasional. Pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan campuran di Indonesia mempunyai kemampuan untuk memilih pilihan hukum yaitu seperti negara tempat perkawinan atau perceraian dilangsungkan, negara tempat salah satu pihak berkebangsaan, atau hukum Indonesia.
Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan Campuran, Putusan Pengadilan, Hukum Perdata Internasional, Hukum Antar Tata Hukum
Abstract
Law Number 1 of 1974 Article 1 provides an understanding that “Marriage is the inner and outer bond of a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household)”. Marriage has a very important role in ensuring the continuity of a family. In order for marriage to be guaranteed continuity and have legal certainty, marriage is guaranteed continuity and has legal certainty, so marriage needs to be recorded based on applicable laws and regulations. Article 57 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage states “Mixed Marriage is a marriage that is entered into between two (2) parties of different nationalities but one of the two parties is an Indonesian citizen who is subject to the law”. Mixed marriages are conducted by choosing one of the laws of each party in accordance with the agreement and agreed upon, from one party or both parties are obliged to submit voluntarily in carrying out the marriage. Divorce is the breakup of the husband-wife relationship, divorce, living separation between husband and wife while both are still alive. The Marriage Law states that divorce is one of the causes of marriage breakdown. Divorce in mixed marriages in Indonesia has legal implications that are interrelated with international civil law. The parties involved in a mixed marriage in Indonesia have the ability to choose a choice of law, such as the country where the marriage or the divorce is held, the country where one of the parties is a national, or Indonesian law.
Keywords: Law Number 1 Year 1974, Mixed Marriages, Court Ruling, International Civil Law, Inter-Legal Law
References
DAFTAR PUSTAKA
Anam, Khoirul. (2010). Studi Makna Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia (Komparasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) Dengan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung.
Belanda [Nederland]. Mahkamah Agung Belanda. Nomor ECLI:NL:HR:1992:ZC0469. Perdata. Den Haag.
Belanda [Nederland]. Mahkamah Agung Belanda. Nomor ECLI:NL:HR:2012:BX5576. Perdata. Den Haag.
Belanda [Nederland]. Putusan Pengadilan Belanda. Nomor ECLI:NL:RBMNE:2024:1788. Perdata. Belanda Tengah.
Belanda. Konvensi Den Haag 1968. Umum. Den Haag.
Belanda. Konvensi Den Haag 1978 tentang Hukum Yang Berlaku untuk Rezim Properti Perkawinan. Umum. Den Haag.
Gautama, Sudargo. (1978). Himpunan Perundang Undangan Hukum Perdata Internasional se Dunia. Bandung: PT Alumni.
Gautama, Sudargo. (1981). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Gautama, Sudargo. (1989). Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku Keempat. Bandung: PT Alumni.
Gautama, Sudargo. (1992). Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku Kelima. Bandung: PT Alumni.
Gautama, Sudargo. (1993). Hukum Antargolongan. Jakarta: PT Ichitar Baru Van Hoeve. Gautama, Sudargo. (2005). Hukum Antar Tata Hukum. Bandung: PT Alumni.
Gautama, Sudargo. (2008). Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku Kesatu. Bandung: PT Alumni.
Gautama, Sudargo. (2010). Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku Ketujuh. Bandung: PT Alumni.
Hartono, Sunaryati Hartono. (1976). Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Karya Nusantara.
Hutabarat, Dany Try Hutama, dkk. (2022). Perkawinan Antar Negara di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional Dan Hukum perkawinan di Kota Tanjungbalai. Jurnal Nusantara Hasana Journal, Vol. 1 No. 10.
Indonesia. Peraturan dan Perundang-undangan Republik Indonesia. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (R.I.B.). Umum. Jakarta.
Indonesia. Peraturan dan Perundang-undangan Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 2. Jakarta.
Indonesia. Peraturan dan Perundang-undangan Republik Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Umum. Jakarta.
Indonesia. Peraturan dan Perundang-undangan Republik Indonesia. Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg.). Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura. Umum. Jakarta.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Umum. Jakarta.
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 873/PDT.G/2015/PN DPS. Perdata, Pembagian Harta. Denpasar.
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 900/PDT.G/2022/PN DPS. Perdata. Denpasar.
Indonesia. Putusan Pengadilan Tinggi. Nomor 120/PDT/2017/PT DPS. Perdata, Pembagian Harta. Denpasar.
Indonesia. Rechtreglement voor de Buitengewesten. Umum. Jakarta.
Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1997 tentang Perkawinan. Umum. Jakarta.
Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Pasal 21 Ayat (3). Jakarta.
Indonesia. Putusan Mahkamah Agung. Nomor 1440 K/PDT/2018. Perdata. Denpasar.
Jakarta: Kemenkumham RI.
Jepang. Undang-Undang No.89 Tahun 1896 tentang Hukum Perdata Jepang. Umum. Tokyo.
Jepang. Undang-Undang tentang Aturan Umum untuk Penerapan Hukum Jepang Nomor 78 Tahun 2006. Pasal 27. Tokyo.
Jerman. Putusan Pengadilan Jerman. Nomor 03.11.2020 - 1 VA 1010/20. Perdata. Berlin.
Jerman. Undang-Undang Pengantar KUH Perdata Jerman [Einführungsgesetz zum Bürgerlichen Gesetzbuche [EGBGB]]. Pasal 17 tentang Aturan khusus mengenai Perceraian. Berlin.
Jerman. Undang-undang tentang Proses dalam Masalah Keluarga dan dalam Masalah Yurisdiksi Non-kontroversial (FamFG). § 107 tentang Pengakuan Putusan Asing dalam Masalah Perkawinan. Berlin.
Muhammad, Abdulkadir. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hartono, Sunayati. (2015). Peraturan Perundang-Undangan Peninggalan Kolonial Belanda.
Naratama, Tantri, dkk. (2023). Perceraian pada Perkawinan Campuran di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata internasional. Jurnal Universitas Dharmawangsa, Vol. 17 No. 3.
Puwardi, Ari. (2016). Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan.
Uni Eropa. Peraturan Dewan (EC) Nomor 1259 Tahun 2010 tentang Implementasi peningkatan kerjasama di bidang hukum yang berlaku untuk perceraian dan pemisahan hukum. Umum. Luksemburg.
Uni Eropa. Peraturan Dewan (EC) Nomor 2201/2003 tentang yurisdiksi dan pengakuan dan penegakan putusan dalam masalah perkawinan dan masalah tanggung jawab orang tua. Umum. Swedia dan Finlandia.
Uni Eropa. Peraturan Dewan Uni Eropa (UE) Nomor 2016/1103 tentang Implementasi peningkatan kerjasama di bidang yurisdiksi, hukum yang berlaku dan pengakuan dan penegakan keputusan dalam hal rezim properti perkawinan. Umum. Luksemburg.
Uni Eropa. Peraturan tentang Perlindungan Data Umum. Resital [Erwägungsgründe DSGVO [Datenschutz-Grundverordnung]]. Umum. Luksemburg.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Imelda Martinelli, Zefanya Angellin Chen, Vanessa, Felicia Amanda Sulistio
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.