Analisis Putusan Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Gin Berdasarkan Asas Pemisahan Horizontal Dalam Hukum Agraria Nasional

Authors

  • Calista Putri Tanujaya Universitas Tarumanagara
  • Devy Yulyana Universitas Tarumanagara
  • Rigel Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6363

Abstract

Abstrak

Hukum Adat Indonesia merupakan dasar yang mendorong terbentuknya Hukum Agraria Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebelum dibentuknya Hukum Agraria Nasional, Hukum Pertanahan yang berlaku di Indonesia adalah berdasarkan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mana menganut sebuah asas yaitu Asas Perlekatan Vertikal. Asas Perlekatan Vertikal adalah asas yang menyatakan bahwa tanah beserta benda-benda dan bangunan yang berdiri diatasnya merupakan suatu satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan kepemilikannya. Berbeda dengan KUHPerdata, UUPA yang berlaku di Indonesia menganut asas yang sama dengan Hukum Adat yaitu Asas Pemisahan Horizontal, yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak ada korelasi yang kuat antara tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. Dengan kata lain, kepemilikan atas tanah dengan kepemilikan atas bangunan yang berdiri diatasnya merupakan dua hak yang berbeda. Dalam Putusan Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Gin terjadi sebuah sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi terhadap suatu Objek Perkara yang merugikan Para Penggugat. Perbuatan Melawan Hukum adalah suatu tindakan yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi pihak lainnya dan melawan undang-undang. Sedangkan Wanprestasi adalah suatu peristiwa dalam hal ini seseorang lalai atau tidak memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian. Metode penelitian yang kami gunakan adalah penelitian normatif dan penelitian empiris dengan tujuan untuk menganalisis implementasi suatu asas hukum dalam masalah yang nyata.

Kata Kunci: Hukum Agraria Nasional; Perbuatan Melawan Hukum; Asas Perlekatan Vertikal; Asas Pemisahan Horizontal; Hak Sewa Tanah

 

Abstract

Indonesian Customary Law is the basis that drives the formation of National Agrarian Law, namely Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles. Before the formation of National Agrarian Law, the Land Law in force in Indonesia was based on Book II of the Civil Code which adheres to a principle, namely the Principle of Vertical Attachment. The Principle of Vertical Attachment is a principle that states that land and objects and buildings standing on it are a single entity whose ownership cannot be separated. Unlike the Civil Code, the UUPA in force in Indonesia adheres to the same principle as Customary Law, namely the Principle of Horizontal Separation, namely the principle that states that there is no strong correlation between land and buildings standing on it. In other words, ownership of land and ownership of buildings standing on it are two different rights. In Decision Number 89/Pdt.G/2016/PN Gin, there was a dispute over Unlawful Acts and Breach of Contract against an Object of the Case that was detrimental to the Plaintiffs. Unlawful Act is an act that causes harm to another party and is against the law. While Default is an event in which someone is negligent or does not fulfill their obligations in an agreement. The research method we use is normative research and empirical research with the aim of analyzing the implementation of a legal principle in real problems.

Keywords: National Agrarian Law; Unlawful Acts; Principle of Vertical Attachment; Principle of Horizontal Separation; Lease Rights

References

DAFTAR PUSTAKA

Andari, CP., Purwoatmodjo, D. (2019). Akibat Hukum Asas Pemisahan Horizontal Dalam Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Notarius, 12 (2), 714.

Dwiyatni, SH. (2020). Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) dan Asas Perlekatan (Verticale Accessie) Dalam Hukum Agraria Nasional. Jurnal Refleksi Hukum, 5 (1), 133.

Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Indonesia. 1960. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sekretaris Negara. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kolopaking, S.H., M.H., Dr. Ir. A D.A. (2013). Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia. Bandung: P.T. Alumni.

Krismantoro, D. (2022). Sejarah dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia Dalam Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat. International Journal of Demos, 4 (2), 886.

Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 89/Pdt.G/2016/PN Gin.

Sahnan, S.H., M.Hum., Dr. (2016). Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.

Santoso, S.H., M.H., Dr. U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Santoso, U. (2018). Pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas dan Pembuktian. Jurnal Yuridika, 33 (2), 335.

Sembiring, S.H., M.H., Dr. R. (2016). Hukum Keluarga (Harta-harta Benda dalam Perkawinan). Jakarta: PT RajaGrafind Persada.

Sembiring, S.H., M.H., Dr. R. (2016). Hukum Keluarga (Harta-harta Benda dalam Perkawinan). Jakarta: PT RajaGrafind Persada.

Simanjuntak, S.H., P.N.H. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sukananda, S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Terhadap Benda Jaminan Yang Ditetapkan Menjadi Tanah Terlantar (The Legal Protection of Mortgage Holder For Collateral Object Determined As Abandoned Land/Property). Jurnal Pertanahan, 10 (2), 1.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Downloads

Published

2024-06-15

Issue

Section

Articles