Regulasi Bukti Elektronik Sebagai Instrumen Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Rechtsvinding oleh Hakim

Authors

  • Stanley Muljadi Art Universitas Tarumanagara
  • Muhammad Rangga Arya Putra Universitas Tarumanagara
  • Rachel Milafebina Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6383

Abstract

Abstrak

Dalam sistem acara perdata yang berlaku, hakim terikat pada alat bukti yang sah. Artinya, hakim dapat memutus berdasarkan alat bukti yang ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 164 HIR. Selain itu, terdapat bukti di persidangan dan keterangan ahli bahwa meskipun dokumen elektronik belum dapat diterima sebagai alat bukti berdasarkan Undang-Undang Pembuktian yang berlaku saat ini, alat bukti elektronik banyak digunakan di masyarakat dan dalam transfer elektronik. Khususnya dalam transaksi bisnis baru. Tulisan ini menyimpulkan bahwa dalam menilai suatu perkara yang alat buktinya menggunakan alat bukti elektronik, hakim bersandar pada hukum substantif yang mengatur perkara tersebut karena hukum formal, yaitu Kode Etik, bukanlah rakyat (HIR) yang mengaturnya. Hukum informasi dan komunikasi elektronik atau Undang-Undang sosial. Namun demikian, sekalipun tidak ada Undang-Undang substantif yang mengatur tentang alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang diperbolehkan di pengadilan, atau jika hakim tidak mau menempatkan alat bukti tersebut pada hukum substantif, maka hakim akan memutus Undang-Undang tersebut dengan membandingkan dan menafsirkan alat bukti tersebut secara sah. asalkan Hal itu akan diproses secara elektronik sehingga dapat digunakan tidak hanya sebagai alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara Perdata, tetapi juga sebagai alat bukti peradilan.

Kata Kunci: Pembuktian, Bukti Elektronik, Penemuan Hukum

 

Abstract

In the current civil procedure system, judges are bound by valid evidence. This means that the judge can make a decision based on evidence determined in accordance with the provisions of article 164 HIR. In addition, there is evidence at trial and expert testimony that although electronic documents cannot yet be accepted as evidence based on the current Evidence Act, electronic evidence is widely used in society and in electronic transfers. , especially in new business transactions. This article concludes that in assessing a case where the evidence uses electronic evidence, the judge relies on the substantive law that regulates the case because the formal law, namely the Code of Ethics, is not the people's (HIR) that regulates it. Electronic information and communications law or social law. However, even if there is no substantive law that regulates electronic evidence as evidence that is permitted in court, or if the judge does not want to place the evidence in substantive law, then the judge will decide on the law by comparing and interpreting the evidence. the evidence is valid. provided that this will be processed electronically so that it can be used not only as evidence as regulated in the Civil Procedure Law, but also as judicial evidence.

Keywords: Evidentiary, Electronic Evidence, Legal Discovery

References

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Budi Suhariyanto, “Eksistensi Pembentukan Hukum oleh Hakim dalam Dinamika Politik Legislasi di Indonesia”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 4, No. 3, Desember 2015.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 2, 2010.

Jimly Asshiddiqie, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta: 2005.

Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia,2011.

Karjono, Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer Transaksi Elektronik, Alumni, Bandung: 2012.

Moh. Nafri, “Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Maleo Law Journal, Vol. 3, No. 1, 2019.

Muhammad Iqbal Tarigan, “Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia”, USU Law Journal, Vol.4, No.1, Januari 2016.

Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017.

Nurfauziah Maulidiyah, Yustria Novi Satriana, “Eksistensi Digital Evidence dalam Hukum Acara Perdata”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 10, No. 1 Juni 2019.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi VI, Liberty, Yogyakarta: 2004.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi VI, Liberty, Yogyakarta: 2004.

Sunaryati Hartono, “Peranan Hakim Dalam Proses Pembentukan Hukum”, Majalah Hukum Nasional, BPHN, No.1, Jakarta, 2003.

Teguh Prasetyo-Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2007.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

United Nations Commission on International Trade Law.

Downloads

Published

2024-06-17

Issue

Section

Articles