Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi Cash on Delivery pada Platform Jual Beli

Authors

  • Gratia Ester Simatupang Universitas Tarumanagara
  • Baharuddin Jusuf Habibie Hasta Universitas Tarumanagara
  • Antonio Bravo Universitas Tarumanagara
  • Bayu Prasetyo Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6384

Abstract

Abstrak

Pesatnya kemajuan teknologi digital telah mengubah perdagangan tradisional menjadi e-commerce, menawarkan kemudahan dan efisiensi kepada konsumen dalam membeli barang dan jasa. Salah satu platform e-commerce terkemuka di Indonesia, Shopee, telah banyak mengadopsi metode pembayaran Cash on Delivery (COD) yang sangat disukai konsumen karena kemudahan dan kepercayaannya. Namun, metode ini mengharuskan pengumpulan data pribadi, sehingga menimbulkan kekhawatiran besar mengenai privasi dan keamanan data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum data pribadi konsumen dalam transaksi COD pada aplikasi Shopee dengan menggunakan metode penelitian normatif.Penelitian ini mengeksplorasi kerangka teoritis tentang hak dan kewajiban konsumen, ketentuan hukum seputar perlindungan data pribadi, dan potensi risiko yang terkait dengan pelanggaran data. Selain itu, kajian ini mengkaji efektivitas instrumen hukum yang ada dalam menjaga data konsumen dalam negara Indonesia. Kajian ini memanfaatkan berbagai sumber hukum, termasuk peraturan nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan ketentuan terkait dalam KUH Perdata, untuk mengevaluasi kecukupan upaya hukum yang ada saat ini.Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum memberikan dasar untuk melindungi data konsumen, terdapat kesenjangan dalam penerapan dan penegakan hukum yang membuat konsumen rentan terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan data. Studi ini menggarisbawahi perlunya pengawasan peraturan yang lebih kuat, peningkatan protokol keamanan pada platform e-commerce, dan kesadaran konsumen yang lebih besar untuk memitigasi risiko-risiko ini. Rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan hukum dan langkah-langkah praktis untuk mengamankan data pribadi dalam transaksi e-commerce juga dibahas dalam penelitian ini.

Kata Kunci: E-Commerce, Cash On Delivery, Data Pribadi, Perlindungan Konsumen

 

Abstract

The rapid advancement of digital technology has transformed traditional trade into e-commerce, offering consumers convenience and efficiency in purchasing goods and services. One of the leading e-commerce platforms in Indonesia, Shopee, has adopted the Cash on Delivery (COD) payment method which is very popular with consumers because of its convenience and trustworthiness. However, this method requires the collection of personal data, raising major concerns regarding data privacy and security. This research aims to analyze the legal protection of consumer personal data in COD transactions on the Shopee application using normative research methods. This research explores the theoretical framework regarding consumer rights and obligations, legal provisions surrounding personal data protection, and potential risks associated with data breaches. In addition, this study examines the effectiveness of existing legal instruments in safeguarding consumer data in Indonesia. This study utilizes various legal sources, including national regulations such as the Personal Data Protection Law and related provisions in the Civil Code, to evaluate the adequacy of current legal remedies. Findings show that although the legal framework provides the basis for protecting consumer data, there are gaps in implementation and enforcement of laws that make consumers vulnerable to data breaches and misuse. This study underscores the need for stronger regulatory oversight, enhanced security protocols on e-commerce platforms, and greater consumer awareness to mitigate these risks. Recommendations for improving legal protection and practical steps to secure personal data in e-commerce transactions are also discussed in this research.

Keywords: E-Commerce, Cash on Delivery, Personal Data, Consumer Protection

References

DAFTAR PUSTAKA

Aneh! Orang Ramai-ramai Dapat Paket COD, Padahal Tak Pesan. (2022, February 9). detikFinance. Retrieved June 16, 2024, from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5934171/aneh-orang-ramai-ramai-dapa t-paket-cod-padahal-tak-pesan

Arti COD dalam Bahasa Indonesia, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya. (2023, January 21). Liputan6.com. Retrieved June 16, 2024, from https://www.liputan6.com/hot/read/5185896/arti-cod-dalam-bahasa-indonesia-pahami-kel ebihan-dan-kekurangannya?page=2

Berita | Awal tahun 2024 Kebocoran data besar-besaran hingga 26 MILIAR data bocor dari situs-situs termasuk Twitter, Linkedin, dan Dropbox | CSIRT Kementerian

Djie, B. S. f., Erianto, F. C., Nalasatya, P., Sturaya, H., & Muhtadi, D. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Data Pribadi Di E-Commerce. Jurnal Research Gate, 7.

Farahdiba, S. Z., Sa'idah, N. N., Salsabila, D., & Nur'aini, S. (2021). Tinjauan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 5, 838.

Pemerintah: UU Perlindungan Data Pribadi Beri Perlindungan Hukum. (2023, February 13). Mahkamah Konstitusi. Retrieved June 16, 2024, from https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18915

Penelitian Hukum Normatif Dan Penelitian Hukum Yurudis. (2019, August 25). Business Law. Retrieved June 16, 2024, from https://business-law.binus.ac.id/2019/08/25/penelitian-hukum-normatif-dan-penelitian-hu kum-yurudis/

PPN/Bappenas. (2024, February 26). CSIRT Bappenas. Retrieved June 16, 2024, from https://csirt.bappenas.go.id/berita/detail/3c2730a2-1208-4c7f-9596-0b230e6be7f9

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2002). Penelitian Hukum Normatif ; Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Supancana, I. B. R. (2020). Cyber Ethics dan Cyber Law: Kontribusi bagi Dunia Bisnis. Universitas Katolik Atma Jaya.

Syahfitri, T., & Wandi. (2018). Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum Das Sollen, 2, 2.

Undang-undang Dasar Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi. (2022, September 26). Hukumonline. Retrieved June 16, 2024, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/uu-pdp--landasan-hukum-pelindungan-data-priba di-lt5d588c1cc649e/#_ftn1

Downloads

Published

2024-06-17

Issue

Section

Articles