Analisis Dampak dari Konflik Bersenjata Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup

Authors

  • Ahmad Sudiro Universitas Tarumanagara
  • Helen Setia Budi Universitas Tarumanagara
  • Natalia Emanuela Tingginehe Universitas Tarumanagara
  • Rafael Christian Djaja Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6408

Abstract

Abstrak

Konflik bersenjata, yang sering disebut sebagai perang, merupakan bentuk ekstrem dari kekerasan politik yang digunakan untuk memperoleh, mempertahankan, atau memperluas kekuasaan melalui kekuatan militer. Dampak dari konflik tersebut tidak hanya terbatas pada manusia saja, tetapi juga meluas ke lingkungan hidup dan infrastruktur negara. Artikel ini menyelidiki dampak serta upaya penanggulangan dan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh konflik bersenjata. Dalam penelitian kualitatif yang menggunakan metode Studi Pustaka, disimpulkan bahwa konflik bersenjata memicu kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk peningkatan emisi gas rumah kaca dan pencemaran lingkungan oleh artileri dan infrastruktur yang rusak. Penanggulangan kerusakan lingkungan dapat dilakukan melalui penguatan komitmen internasional, kampanye edukasi, dan kerjasama antar negara. Pemulihan lingkungan yang rusak membutuhkan rekonsiliasi, rehabilitasi, dan perbaikan infrastruktur serta lingkungan. Semua upaya ini bertujuan untuk mengembalikan stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat setelah konflik bersenjata, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih lanjut di masa depan.

Kata Kunci: Konflik Bersenjata, Lingkungan Hidup, Pemulihan Lingkungan

 

Abstract

Armed conflict, often referred to as war, is an extreme form of political violence used to gain, maintain, or expand power through military force. The impact of this conflict is not only limited to humans, but also extends to the environment and the country's infrastructure. This article investigates the impact and efforts to overcome and restore environmental damage caused by armed conflict. In qualitative research using the Literature Study method, it was concluded that armed conflict triggers significant environmental damage, including increased greenhouse gas emissions and environmental pollution by artillery and damaged infrastructure. Overcoming environmental damage can be done through strengthening international commitments, educational campaigns and cooperation between countries. Restoring a damaged environment requires reconciliation, rehabilitation and repair of infrastructure and the environment. All of these efforts aim to restore stability, security and prosperity to society after armed conflict, as well as to prevent further environmental damage in the future.

Keywords: Armed Conflict, Environment, Environmental Restoration

References

DAFTAR PUSTAKA

Frederic Gros, États de violence: Essai sur la fin de la guerre, Paris, Gallimard, 2006 dalam Benoit Durieux, La Guerre par ceux qui la font, Monaco, Éditions du Rocher, 2016,

Indoensia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Ketentuan umum Pasal 1.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan umum pasal 1.

Sefriani. Hukum Internasional : Suatu Pengantar. Cetakan ke-13. (Depok: RajaGrafindo Pers, 2022).

Starke, J.G. Hukum Internasional 1. Edisi Kesepuluh, (Jakarta : Sinar Grafika, 2010)

Downloads

Published

2024-06-19

Issue

Section

Articles