Hubungan Kemitraan bagi Mitra Driver Online Antara Indonesia dan Inggris di Era Gig Economy: Studi Komparasi

Authors

  • Samuel Hilman Juninho Tambunan Universitas Diponegoro
  • Susila Adiyanta Universitas Diponegoro
  • Muhammad Azhar Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6416

Abstract

Abstrak

Teknologi dan internet telah secara drastis mengubah kehidupan manusia, menciptakan ruang dan waktu yang tak terbatas bagi kelompok sosial. Perubahan ini juga melahirkan ekonomi gig, dimana orang menciptakan platform digital yang menawarkan fleksibilitas, kemudahan, dan biaya rendah. Namun, pekerja sering menderita karena dikategorikan sebagai “mitra” bukan karyawan, terutama dalam industri transportasi daring. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan regulasi hukum hubungan kemitraan pengemudi di Indonesia dan Inggris, memahami kondisi kemitraan bagi pengemudi di kedua negara, serta mengatasi paradoks dalam hubungan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan doktrinal yang berfokus pada sumber hukum sekunder, dengan penelitian yang bersifat deskriptif dan analitis. Penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas kemitraan ekonomi gig, sementara regulasi di Inggris lebih adaptif. Studi ini menemukan kelemahan signifikan dalam perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi pengemudi di Indonesia dibandingkan dengan Inggris, menyoroti paradoks dan ketidakadilan yang dihadapi para pekerja ini.

Kata Kunci: Ekonomi Gig, Hubungan Kemitraan, Komparasi Regulasi

 

Abstract

Technology and the internet have drastically changed human life, creating unlimited space and time for social groups. This shift has also given rise to the gig economy, where people create digital platforms offering flexibility, convenience, and low costs. However, workers offten suffer as they are classified as “partners” rather than employees, especially in the online trarnsportation industry. This study aims to compare legal regulations of driver-partner relationships in Indonesia and the UK, understand the conditions for driver-partners in both countries, and address the paradoxes in these relationships. Methods used are doctrinal approach focusing on secondary legal soruces, the research is descriptive and analytical. Research shows that Indonesian regulations do not fully address the complexities of gig economy partnerships, while UK regulations are more adaptive. The study finds significant weaknesses in legal protection and welfare for driver-partners in Indonesia compared to the UK, highlighting the paradoxes and injustices faced by these workers.

Keywords: Gig Economy, Partnerships Relationships, Legal Comparison

References

DAFTAR PUSTAKA

“Mengenal Istilah Gig Economy dan Potensinya.” 29 Juni 2022. Bankraya.co.id.

Aprilia, Nadia, et al. 2023. Media Sosial Sebagai Penunjang Komunikasi Bisnis di Era Digital. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Ekonomi. Vol 7, No, 2: 64.

Employment Rights Act 1996 United Kingdom

Fadhluloh, Qolbi Hanif, Aidul Fitriciada Azhari dan Rizka. 2023. Perbandingan Kedudukan Hukum Pekerja Gig Economy di Indonesia, Belanda, dan Inggris. Fundamental Jurnal Ilmiah Hukum. No. 2: 307-322.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gloria, Rut, Cynthia Vanessa Djodjobo dan Faisal Rizza. 2022. Pola Kerja Kemitraan di Era Ekonomi Berbagi (Studi Kasus Logistik E-Commerce di PT. X). Cemerlang: Jurnal Manajemen dan Ekonomi. Vol. 2, No, 4.

Hendriwani, Subur. 2020. Teori Kelas Sosial dan Marxisme Karl Marx. Paradigma: Jurnal Hukum Filsafat. Vol 2, No, 1: 13-28.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Partnership Act 1890 United Kingdom

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan

Sapto, Sigit Nugroho, Anik Tri Haryani dan Farkhani. 2020. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka.

Simbolon, Christian D. “Relasi Eksploitasi Berkedok Mitra Dibalik Mogok Kurir Shopee.” 23 April 2021.

UGM, Tim Riset ALSA LC. 2021. Regulasi Hubungan Kemitraan di Era Gig Economy: Perspektif Indonesia dan Inggris. Policy Paper ALSA LC.

UK Supreme Court Judgment on Uber v Aslam

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Yuli, Yuliana, Sulastri dan Dwi Apriyanti. 2018. Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Kerja Antar Perusahaan dan Tenaga Kerja di Perseroan Terbatas (PT). Jurnal Yuridis. Vol 5, No, 2.

Zaenie, Asyhadie. 2007. Aspek-Aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Downloads

Published

2024-06-21

Issue

Section

Articles