Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Berdasarkan Hukum Perdata

Authors

  • Maria Vianney Lourdes Sugara Universitas Tarumanagara
  • Aiska Rahima Az-Zahra Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6428

Abstract

Abstrak

Pemanfaatan internet yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia menunjukkan keberadaan masyarakat informasi. Hal ini ditandai dengan banyaknya penggunaan media elektronik khususnya dalam hal bertransaksi. Kegiatan jual beli yang dilakukan di media elektronik, juga dikenal sebagai "e-commerce", melibatkan perjanjian yang diatur dalam hukum perdata, dan pelaksanaannya seringkali menghasilkan masalah yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak. Bagaimanakah proses penyelesaiannya jika terjadi permasalahan terhadap transaksi online antara penjual dan konsumen? Berdasarkan pernyataan tersebut, fokus penelitian ini adalah untuk membahas dan menemukan solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa yang timbul antara konsumen dan penjual dalam transaksi online, serta untuk memahami dan mengoptimalkan perlindungan hukum khususnya bidang hukum perdata terhadap konsumen.

Kata Kunci: Transaksi, E-commerce, Hukum Perdata

 

Abstract

The widespread use of the Internet in various activities of human life indicates the existence of the information society. It is characterized by the abundant use of electronic media especially in terms of transactions. Purchasing activities carried out in electronic media, also known as "e-commerce", involve agreements governed by civil law, and their implementation often leads to problems that cause losses to many parties. How is the settlement process if there is a problem with online transactions between the seller and the consumer? Based on the statement, the focus of the research is to discuss and find effective solutions in resolving disputes arising between consumers and sellers in online transactions, as well as to understand and optimize legal protection in particular in the field of civil law against consumers.

Keywords: Transactions, E-commerce, Civil Law

References

DAFTAR PUSTAKA

Akhmaddhian, S., & Agustiwi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40-60.

Cahyadi, A. D. (2019). Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 23-40.

Hassanah, H. (2015). Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1).

Hormaini, A., Zamroni, M., & Sasongko, H. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 3(1), 21-28.

Salami, R. U., & Bintoro, R. W. (2013). Aletrnatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Dinamika Hukum, 13(1), 124-135.

Subekti, R., and R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan 37 ed., Jakarta, Pradnya Paramita, 2006.

Wagino. “Tinjauan Terhadap Gugatan Melawan Hukum.” Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 09 November 2021, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14384/Tinjauan-terhadap-Gugatan-Perbuatan-Melawan-Hukum.html. Accessed 20 Juni 2024.

Downloads

Published

2024-06-21

Issue

Section

Articles