Kesepakatan Dalam Perjanjian Untuk Mencegah Terjadinya Wanprestasi Menurut Kitab Undang - Undang Hukum Perdata

Authors

  • Ade Nugraha Salim Universitas Tarumanagara
  • Helen Setia Budi Universitas Tarumanagara
  • Syafira Aulia Deswita Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6430

Abstract

Abstrak

Perjanjian menjadi mekanisme yang mengurus pertukaran hak serta kewajiban menurut kesepakatan berbagai pihak. Sebagaimana yang diatur pada pasal 1313 KUHPerdata ialah “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Tujuan penelitian ini yakni mengetahui bagaimana permasalahan ini terjadi serta akibat apa yang diterima. Metode penelitian yang dimanfaatkan pada jurnal ini ialah, Metode Kualitatif serta Teknik Analisis Studi Literatur. Metode studi literatur melibatkan pengumpulan data sekunder, biasanya diambil dari jurnal ilmiah, buku serta kajian ilmiah. Situasi ini muncul dari analisis ini dimana hukum dijadikan kriteria utama. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada KUHPerdata Subekti menyatakan, Perjanjian (overeenkomst) ialah : “Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. Perikatan (verbintenis) ialah : “perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut”. Maka jika satu pihak tidak menepati suatu perjanjian, maka dapat disebut terdapat wanprestasi meskipun hanya karan tenggang waktu pembayaran. Untuk penyelesaian wanprestasi bisa melalui badan peradilan atau di luar badan pengadilan.

Kata Kunci: Perjanjian, Kesepakatan, Wanprestasi

 

Abstract

The agreement becomes a means that regulates the exchange of rights and obligations according to the agreement of the parties. As stipulated in article 1313 of the Civil Code is "an act by which one or more people bind themselves to one or more people". The purpose of this research is to find out how this problem occurs and what consequences are received. The research methods used in this journal are Qualitative Methods and Literature Study Analysis Techniques. The literature study method is secondary data collection, generally taken from scientific journals, books, and scientific works. This condition is due to this analysis using the law as the main benchmark. Based on the results of this study, it shows that in the Subekti Civil Code, the Agreement (overeenkomst) is: "An event in which one person promises to another or the two people promise each other to carry out a matter". While the engagement (verbintenis) is: "a legal relationship between two people or two parties, based on which one party is entitled to demand something from the other party, and the other party is obliged to fulfill these demands". So if one party does not fulfill an agreement, it can be called that there is a default even though it is only because the payment deadline is due. For the settlement of defaults can be through the judicial body and outside the court body.

Keywords: Agreement, Treaty, Default

References

DAFTAR PUSTAKA

Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, (Bandung: Refika Aditama, 2006.

Isdian Anggraeny, Sholahuddin Al-Fatih. “Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi” Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 1, Tahun 2020,

J. Satrio, 2012, wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurispridensi, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.

Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung: PT. Refika Aditama, Cetakan kedua, 2007.

P .N.H. Simanjuntak, 2009, Pokok- Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, h. 339-340.

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, cetakan ke-8. (Jakarta: Kencana, 2023.

R. Subekti dan R. Tijtrosubidio, Kamus Hukum, Cetakan ke-5, (Jakarta : Pradnya Paramita, 1980),

R. Subekti dan R. Tjitrosubidio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-41, (Jakarta: PT Balai Pustaka, 2022), Pasal 1313.

R.Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke- 21 (Jakarta: Intermasa, 2005),

R.Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan ke-32 (Jakarta : Intermasa, 2005.

Downloads

Published

2024-06-21

Issue

Section

Articles