Analisis Pelanggaran Perjanjian Kontrak Dalam Konteks Perusahaan: Studi Kasus Pada Industri Beras PT. Indo Beras Unggul (IBU)

Authors

  • Aufa Fakhrana Rizky Universitas Tarumanagara
  • Sthasia Lintong Universitas Tarumanagara
  • Zahran Rahmat Syauqi Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6439

Abstract

Abstrak

Adapun pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh PT. Indo Beras Unggul dengan Indomaret telah melanggar pasal 1335 tentang suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Jurnal ini dibuat dengan tujuan menciptakan keadilan dalam perjanjian berkontrak dan mendatangkan kesejahteraan yang optimal. Metode penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dan menggunakan teknik analisis Studi Kepustakaan dan Studi Literatur, menggunakan teknik pengumpulan data berdasarkan internet, buku, jurnal, makalah, dan juga artikel. Berdasarkan kasus yang penulis angkat pada jurnal ini menunjukkan bahwa baik dalam segi hukum pidana terutama dilihat dari segi hukum perdata bahwa PT. Indo Beras Unggul melanggar pasal 1335 KUHPerdata yang melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan causa yang palsu atau yang terlarang, dengan konsekuensi tidaklah mempunyai kekuatan. Dikarenakan beras yang diberikan oleh PT. indo Beras Unggul kepada Indomaret kualitasnya tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya. Maka dari itu, sanksi yang dapat diberikan kepada PT. Indo Beras Unggul sesuai yang diatur dalam KUHPerdata pada pasal 1243 KUHPerdata tentang pemenuhan paksa, pasal 1365 dan pasal 1367 KUHPerdata tentang ganti rugi, pasal 1266 dan pasal 1267 KUHPerdata tentang penghentian atau pembatalan kontrak, pasal 1253 KUHPerdata mengenai kewajiban untuk mengembalikan. Oleh karena itu, para pelaku harus diberi tindakan yang tegas terkait apa yang telah diperbuat sesuai dengan peraturan dan sanksi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

 

Abstract

The violation of the agreement made by PT Indo Beras Unggul with Indomaret has violated article 1335 concerning an act by which one or more people bind themselves to one or more people. This journal is made with the aim of creating justice in contractual agreements and realizing optimal welfare. This research method uses Qualitative Research Methods and uses Literature Study and Literature Study analysis techniques, using data collection techniques based on the internet, books, journals, papers, and articles. Based on the case that the author raises in this journal, it shows that both in terms of criminal law, especially in terms of civil law, PT Indo Beras Unggul violates Article 1335 of the Civil Code which prohibits making a contract without a causa, or made based on a false or prohibited causa, with the result that it has no force. Due to the rice provided by PT Indo Beras Unggul to Indomaret, the quality is not in accordance with what was previously agreed. Therefore, the sanctions that can be given to PT Indo Beras Unggul are in accordance with what is regulated in the Civil Code in Article 1243 of the Civil Code regarding forced fulfillment, Article 1365 and Article 1367 of the Civil Code regarding compensation, Article 1266 and Article 1267 of the Civil Code regarding termination or cancellation of the agreement, Article 1253 of the Civil Code regarding the obligation to return. Therefore, the perpetrators must be given strict action regarding what has been done in accordance with the regulations and sanctions set by law.

References

DAFTAR PUSTAKA

“Indomaret Laporkan PT IBU Langgar Perjanjian Mutu Beras”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170825134816-12-237241/indomaret-laporkan-pt-ibu-langgar-perjanjian-mutu-beras, [di akses tanggal 20 Juni 2024]

“Kasus BEras PT IBU Bikin Pengusaha Khawatir”. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3578292/kasus-beras-pt-ibu-bikin-pengusaha-khawatir-kok-bisa, [Diakses tanggal 20 Juni 2024]

“pengertian cidera janji: pengertian, contoh, dan jenisnya”. https://sequoialegal-com.translate. =Pelanggaran%20kontrak%20adalah%20setiap%20pelanggaran,perjanjian%20yang%20mengikat%20secara%20hukum, [di akses tanggal 20 Juni 2024]

“PT. IBU diduga langgar kontrak kerja dengan retail terkait mutu beras”. https://nasional.kompas.com/read/2017/08/25/12425681/pt-ibu-diduga-langgar-kontrak-kerja-dengan-retail-terkait-mutu-beras, [diakses di Jakarta Utara, 14 Juni 2024]

“Tinjauan Teoritis Tentang Perjanjian Pada Umumnya, Perjanjian Leasing Dan Debtkolektor”. http://repository.unpas.ac.id/40107/5/H.%20BAB%202.pdf, [diakses tanggal 19 Juni 2024]

Abdulkadir,Muhammad. Op. Cit, Hal. 27 [diakses tanggal 20 Juni 2024]

KBBI, 2024, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). [Online, diakses tanggal 14 Juni 2024]

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung;PT. Citra Aditya Bakti, 2002) h.13

Pasal 1313 KUHperdata tentang definisi perjanjian [Online, diakses tanggal 14 Juni 2024]

Salim H.S, Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta:Sinar Grafika,2010),h.43 [Online, diakses tanggal 19 Juni 2024]

Satrio, J. Jurnal hukum, Hal.91 [diakses tanggal 20 Juni 2024]

Downloads

Published

2024-06-23

Issue

Section

Articles