Pertanggung Jawaban Dirjen HKI atas Merek Gerprek Bensu melawan I am Geprek Bensu dalam Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No.57/Pdt.Sus-Hki/Merek/2019/Pengadilan Niaga

Authors

  • Aflah Noval Ramadhan Universitas Tarumanagara
  • Reynaldi Hartman Universitas Tarumanagara
  • Shahrazad Elmaniz Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6440

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) dalam kasus sengketa merek antara "Geprek Bensu" dengan "I Am Geprek Bensu" berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/Pengadilan Niaga. Data diperoleh melalui studi kasus yang melibatkan analisis putusan pengadilan, dokumen hukum yang relevan, dan wawancara dengan ahli hukum kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak merek "I Am Geprek Bensu" lebih sah karena didaftarkan terlebih dahulu, sedangkan "Geprek Bensu" dianggap melanggar hak tersebut. Putusan ini menyoroti tanggung jawab Dirjen HKI dalam memastikan proses pendaftaran merek yang akurat dan adil untuk menghindari sengketa merek. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Dirjen HKI harus meningkatkan mekanisme pemeriksaan dan verifikasi merek dagangnya untuk memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kekayaan intelektual, serta memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat tentang proses hukum merek dagang.

 

Abstract

This research aims to analyze the liability of the Director General of Intellectual Property Rights (DG IPR) in a trademark dispute case between "Geprek Bensu" and "I Am Geprek Bensu" based on Supreme Court Decision No. 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/Commerce Court. Data was obtained through a case study involving the analysis of court decisions, relevant legal documents, and interviews with intellectual property law experts. The results showed that the Supreme Court decided that the trademark right of "I Am Geprek Bensu" was more valid because it was registered first, while "Geprek Bensu" was deemed to infringe the right. This ruling highlights the responsibility of the Director General of IPR in ensuring an accurate and fair trademark registration process to avoid trademark disputes. This research concludes that the DG IPR should improve its trademark examination and verification mechanisms to ensure better protection of intellectual property rights, as well as provide the public with a deeper understanding of the trademark legal process.

References

DAFTAR PUSTAKA

Alfons, M. “Implementasi HKI Dalam Perspektif Negara Hukum”. Jurnal Legislasi Indonesia. Edisi No. 3 Tahun 2017.

Anonim. “Metode Penelitian”. Artikel Universitas Semarang, Tahun 2018.

Arifin Zaenal, et al. “Perlindungan Merek Terhadap Merek Yang Terdaftar”. Jurnal Ilmiah USM. Edisi No. 1 Tahun 2020.

Burhan Ashshofa. Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Rineka Cipta, 1996).

Djuelaeka, Rahayu Devi. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020).

Gaumi, S. D. A dan Rudy Hartono. “Analisa Hukum Sangketa Merek Dagang Geprek Bensu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT)”. Jurnal Darma Agung. Edisi No. 2 Tahun 2022.

Hartono S. Redjeki. Buku Panduan : Hak Kekayaan Intelektual. (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2001).

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 92.

J.J.H. Bruggink. Refleksi Tentang Hukum, Alih Bahasa Arief Sidharta. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996).

Jaman Ujang. B. et al. “Urgensi Perlindungan Hukum Terdadap Hak Cipta Karya Digital”. Jurnal Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia. Edisi No. 1 Tahun 2021.

Khoirini A. K. “Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll”. Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang. Edisi No. 2 Tahun 2013.

Lalamentik H. R. “Kajian Hukum Tentang Hak Terkait (NEIGHBORING RIGHT) Sebagai Hak Ekonomi”. Jurnal Hukum Ekonomi. Edisi No. 6 Tahun 2018.

Manik M. et al. “Analisis Yuridis Pemakaiaan Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya”. Jurnal Hukum PATIK. Edisi No. 1 Tahun 2019.

Muhammad Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2004). Muhammad Jumbara dan Jubaedillah R. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan prakteknya di Indonesia). (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997).

Mukti Fajar dan Yulianto A. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Munandar Haris dan Sally Sitanggang. Mengenal Hak Kekayaan Intelektual , Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk-Beluknya. (Jakarta: Erlangga, 2008).

Napitupulu V H. “Hak Kekayaan Intelektual”. Jurnal Universitas Diponegoro. Edisi No. 2 Tahun 2017

OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellecttual Property Right). (Jakarta : PT. Grafindo Persada, 1995).

OK. Saidin. Aspek Hukum Intelektual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Prenadamedis Grup, 2005).

Sufiarina. “Hak Prioritas dan Hak Eksklusif dalam Perlindungan HKI”. Jurnal Filsafat Hukum Universitas Tama Jagakarsa. Edisi No.2 Tahun 2017.

Yudistia Tasya dan Mahimma Romadhona. “Analisis Kasus Plagiarisme Merek Dagang Antara I Am Geprek Bensu dan Geprek Bensu”. Prosiding SNADES Tahun 2022.

Z Jayakusuma. “Metode Penelitian, Spesifikasi Penelitian”. Artikel Universitas Riau Tahun 2021.

Zakiyah , “Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografi bagi Konsumen”. Jurnal Legitimitas. Edisi No.3 Tahun 2020.

Downloads

Published

2024-06-23

Issue

Section

Articles