Analisis Perlindungan Hukum Atas Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Perdata

Authors

  • Cherly Melvia Joeng Hans Universitas Tarumanagara
  • Jessica Chua Universitas Tarumanagara
  • Nadiaintanceria Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6450

Abstract

Penelitian ini menyelidiki hak asuh anak dalam konteks perceraian menurut hukum perdata. Tujuan utama penelitian adalah untuk menemukan dan menganalisis undang-undang yang mengatur hak asuh anak dan melihat bagaimana undang-undang tersebut diterapkan di pengadilan. Penelitian ini juga melihat sejauh mana hak-hak anak dilindungi selama proses perceraian. Untuk memahami berbagai perspektif dan praktik hukum saat ini, penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian dokumen hukum berdasarkan Undang-undang dan Kitab Undang-Undang Perdata, dan analisis literatur. Penemuan utama penelitian ini adalah bahwa metode harus berfokus pada kepentingan terbaik anak dalam pengambilan keputusan hukum, seperti menjaga hubungan mereka dengan kedua orang tua, melindungi mereka dari kebutuhan fisik, emosional, dan pendidikan mereka, dan melindungi hak asasi mereka. Dalam situasi seperti ini, peningkatan kapasitas pengadilan untuk menangani kasus perceraian dengan mempertimbangkan kepentingan

 

terbaik anak secara menyeluruh menjadi penting. Oleh karena itu, penelitian ini juga memfokuskan studinya dalam hak dan kewajiban orang tua terhadap anaknya jika terjadi perceraian.

Kata kunci: Hak Asuh Anak, Perlindungan Hukum, Hak dan kewajiban

References

DAFTAR PUSTAKA

Gramedia. “Pengertian Penelitian Kualitatif: Tujuan, Karakteristik, dan Tahapannya”, https://gramedia.com/literasi/pengertian-penelitian-kualitatif/ (Diakses pada tanggal 18 Juni 2024).

Indonesia. (2000). Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Indonesia. (2019). Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

M Napitupulu. 2021 “Pertimbangan Hakim Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tuanya”, Jurnal Hukum, Tahun 2011, 1-3.

Meyer, D. R et al. (2022). Increases in shared custody after divorce in the United States. Artikel Penelitian, Vol 46, 1137-1162.

Patoli, H. G. (2018). Custody of A Child -Its Legal Aspects. Jurnal Internasional Hukum dan Ilmu Sosial. Vol 4.

Peter Mahmud Marzuki. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 35.

Rahmadi Indra Tektona, “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian”, Jurnal Hukum, 6-8.

Downloads

Published

2024-06-25

Issue

Section

Articles