Penerapan Cryptocurrency Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Authors

  • Destiana Vani Candra Universitas Tarumanagara
  • Devika Graciella Gunawan Universitas Tarumanagara
  • Putri Meilika Nadilatasya Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6466

Abstract

Abstrak

Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang berbasis blockchain dan sistem jaringanya berupa peer to peer (P2P). Di Indonesia aset kripto termasuk dalam perdagangan berjangka komoditi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan telah legal di Indonesia sebagai aset komoditas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cryptocurrency sebagai objek jaminan fidusia dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang akan didapatkan oleh para pengguna cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan penelitian pendekatan yuridis normatif dan menggunakan bahan hukum primer. Dalam penelitian ini, penulis mendapatkan hasil bahwa cryptocurrency dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan peraturan Bappebti  Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Edaran Bappebti Nomor 11 Tahun 2022. Serta para pengguna cryptocurrency dapat dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

Kata Kunci: Cryptocurrency, Objek Jaminan Fidusia

 

Abstract

Cryptocurrency is a blockchain-based digital currency and its network system is peer to peer (P2P). In Indonesia, crypto assets are included in commodity futures trading issued by the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti) of the Ministry of Trade and are legal in Indonesia as commodity assets. The purpose of this research is to find out cryptocurrency as an object of fiduciary security and to find out the legal protection that cryptocurrency users will get. This research uses a normative juridical research approach and uses primary legal materials. In this research, the author obtained the results that cryptocurrency can be used as an object of fiduciary security based on CoFTRA Regulation Number 5 of 2019 and CoFTRA Circular Letter Number 11 of 2022. And cryptocurrency users can be protected based on the Consumer Protection Law and the Information and Technology Law.

Keywords: Cryptocurrency, Fiduciary Security Object

References

DAFTAR PUSTAKA

Atikah, Ika. (2023). Perlindungan Hukum Pelanggan Aset Kripto Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia. Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10 (2), 532-533.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Erniwati. “Fidusia, Perlindungan Bagi Finance Ataukah Konsumen”. https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5508-fidusia-perlindungan-bagi-pihak-finance-ataukah-konsumen#:~:text=Berdasarkan%20 Undang%2DUndang%20No.%2042,Jaminan%20Fidusia%20adalah%20hak%20jaminan. Diakses 10 April 2024.

Habiburrahman, Muhammad., et al. Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Transaksi Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Education and development, 10 (2), 701-702.

Idris, Muhammad. “Pengertian Komoditas dan Jenis-Jenis Produknya”. https://money.kompas.com/read/2021/08/29/203610526/pengertian-komoditas-dan-jenis-jenis-produknya. Diakses 10 April 2024.

Ismail, Skripsi: Fenomena Mata Uang Digital (Cryptocurrency), (Banten, Universitas Islam Negeri), hal 59.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgelijk wetboek).

Purwanto, Antonius. “Mata Uang Kripto: Dari Sejarah Awal Hingga Regulasi di Indonesia”. https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2022/01/07/mata-uang-kripto-dari-sejarah-awal-hingga-regulasi-di-indonesia. Diakses 10 April 2024.

Ramadhan, Muhammad Syahri., et al. (2023). Aset Kripto sebagai Objek Jaminan Fidusia (Upaya Ius Constituendum dalam Hukum Bisnis Kontemporer di Indonesia). Sharia and Law Proceeding, 1 (1), 58-60.

Santoso, Deny Akbar., et al. (2022). Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Syntax Literate, 7 (09), 15115.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2024-06-24

Issue

Section

Articles