Efektivitas Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Kearifan Lokal (Hukum Adat) di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat

Authors

  • Julianto Exel Allolayuk Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Kusuma Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Achmed Sukendro Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Pujo Widodo Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6484

Abstract

Abstrak

Sebuah ketidaksesuaian terhadap adat-istiadat yang kemudian menjadi sebuah konflik, dapat menjadi ancaman terhadap kedamaian budaya dan adat. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik dapat menjadi cerminan ketahanan wilayah dalam masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal dan eksistensi budaya, kendala dalam implementasi hukum adat serta implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik guna mendukung ketahanan wilayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk teknik pengumpulan data, peneliti melakukan prosedur wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya yaitu: teori strategi, teori damai, teori konflik, konsep pencegahan konflik, konsep Conflict early Warning and Early Response System (CEWERS), serta konsep pertahanan negara. Berdasarkan hasil penelitian, maka dipahami bahwa Implementasi hukum adat Masyarakat Mamasa yang meresolusi delik/pelanggaran adat yang berujung konflik ini dipahami sebagai jalur yang tepat sasaran. Hal tersebut merupakan sebuah hal yang dimaknai akan media yang tidak hanya menyelesaikan masalah namun sekaligus mendamaikan berbagai hal yang saling berkaitan. Implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik adat yang terjadi di Masyarakat Mamasa bukan hanya sekedar memberikan sanksi adat yang membiaskan efek jerah terhadap pelaku, akan tetapi juga memulihkan nilai dan norma yang masyarakat pegang dalam kehidupannya. Kembalinya tatanan nilai dan norma seperti sediakala tentu saja menimbulkan kedamaian bagi kearifan lokal serta eksistensi budaya yang merupakan cerminan suatu ketahanan wilayah. Ketahanan wilayah yang di dalamnya terdapat aspek sosial budaya inilah yang menjadikan Wilayah adat Rumpun Toraja secara khusus dan Kabupaten Mamasa secara umum dapat berkontribusi mewujudkan ketahanan nasional.

Kata Kunci: Konflik, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Kabupaten Mamasa

References

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Dewi Fortuna. 2005. Konflik Kekerasan Internal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Boanergis, Y., Engel, J. D., & Samiyono, D. (2019). Tradisi Mitoni Sebagai Perekat Sosial Budaya Masyarakat Jawa. Jurnal Ilmu Budaya, 16(1), 49–62

Firdaus, A. (2019). Aktualisasi Nilai-nilai Multikultural Melalui Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw Pada Mata Kuliah Studi Resolusi Konflik dan Pendidikan Multikultural. Jurnal PAI Raden Fatah, 1(2), 209–226

Hidayah, M. N. (2018). Tradisi Pemakaman Rambu Solo di Tana Toraja dalam Novel Puya ke puya Karya Faisal Oddang (Kajian Interpretatif Simbolik Clifford Geertz). Bapala, 1(1), 1–10

Idrus, N. I. (2016). Mana’ dan Éanan: Tongkonan, Harta Tongkonan, Harta Warisan, dan Kontribusi Ritual di Masyarakat Toraja. Jurnal Etnosia, 01.(02.), 12–26

Ishom, M. (2015). Paradigma Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah di Indonesia. al Qisthas; Jurnal Hukum dan Politik, 6(2), 165–184.

Kearifan Lokal Pada Masyarakat Adat. (Studi Kasus: Banua Pa’rapuan di Sesenapadang Kabupaten).

Leibmann, L. (2007). Restorative Justice: How it Works. London: Jessica Kingsley Publischer

Mahyuddi, dkk. 2023. Representasi Identitas Agama dalam Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Media Resolusi Konflik Etnoreligius di Mamasa. Palita: Journal of Social Religion Research. Vol.8, No.1, hal.109-124

Mandadung, A. (2005). Keunikan Budaya: Pitu Ulunna Salu Kondosapata Mamasa. Mamasa

Mustafa, M Sadli. 2014. Potret Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Mamasa. Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar.

Rakhman, I. A. (2019). Islam dan Egalitarianisme : Ruang Terbuka Kesetaraan Gender. attawil Jurnal Pengkajian Al-Quran dan At-Turat, 1(1), 62–73.

Rochmawati. (2017). Memudarnya Stratifikasi Sosial Berbasis Keturunan the Dynamics of Socio-Cultural Group in Makassar : the Eclipse of Ancestor-Based Social Stratification. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 19(2), 189–202

Samiyono, D. (2017). Membangun Harmoni Sosial:Kajian Sosiologi Agama tentang Kearifan Lokal sebagai Dasar Harmoni Sosial. JWS:Jurnal Sosiologi Walisongo, 1(2), 195–206.

Saputra Mesron & Jupilta. 2022. Kearifan Lokal di Mamasa: Budaya Tabe’ sebagai sebagai Nilai Hospitaliti dalam Masyarakat. Institut Agama Kristen Negeri Toraja.

Satriawan, I., Islami, M. N., & Lailam, T. (2019). Pencegahan Gerakan Radikalisme melalui Penanaman Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Konstitusi Berbasis Komunitas. Jurnal Surya Masyarakat, 1(2), 99–110.

Schrich, L. (2005). Ritual and Symbol in Peacebuilding. America: Kumarin Press.

Silomba, Yudid Srywahyuni. 2022. Sosialisasi Nilai dan Norma Stepanus, dkk. 2020. Ritual Marenden Tedong sebagai Penyelesaian Konflik Masyarakat Mamasa. Anthropos: Jurnal Antropologi Social dan Budaya (Journal of Social and Budaya). Vol.5 No. (2) Hal 123-135.

Susan, N. (2012). Negara Gagal Mengelola Konflik: Demokrasi dan Tata Kelola Konflik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Tanzilla elya, dkk. 2019. Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Konflik Bernuansa Agama Guna Mempertahankan Status Zeo Conflict di Sumatera Selatan Tahun 2017-2018.

Downloads

Published

2024-06-26

Issue

Section

Articles