Efektivitas Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Kearifan Lokal (Hukum Adat) di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6484Abstract
Abstrak
Sebuah ketidaksesuaian terhadap adat-istiadat yang kemudian menjadi sebuah konflik, dapat menjadi ancaman terhadap kedamaian budaya dan adat. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik dapat menjadi cerminan ketahanan wilayah dalam masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal dan eksistensi budaya, kendala dalam implementasi hukum adat serta implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik guna mendukung ketahanan wilayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk teknik pengumpulan data, peneliti melakukan prosedur wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya yaitu: teori strategi, teori damai, teori konflik, konsep pencegahan konflik, konsep Conflict early Warning and Early Response System (CEWERS), serta konsep pertahanan negara. Berdasarkan hasil penelitian, maka dipahami bahwa Implementasi hukum adat Masyarakat Mamasa yang meresolusi delik/pelanggaran adat yang berujung konflik ini dipahami sebagai jalur yang tepat sasaran. Hal tersebut merupakan sebuah hal yang dimaknai akan media yang tidak hanya menyelesaikan masalah namun sekaligus mendamaikan berbagai hal yang saling berkaitan. Implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik adat yang terjadi di Masyarakat Mamasa bukan hanya sekedar memberikan sanksi adat yang membiaskan efek jerah terhadap pelaku, akan tetapi juga memulihkan nilai dan norma yang masyarakat pegang dalam kehidupannya. Kembalinya tatanan nilai dan norma seperti sediakala tentu saja menimbulkan kedamaian bagi kearifan lokal serta eksistensi budaya yang merupakan cerminan suatu ketahanan wilayah. Ketahanan wilayah yang di dalamnya terdapat aspek sosial budaya inilah yang menjadikan Wilayah adat Rumpun Toraja secara khusus dan Kabupaten Mamasa secara umum dapat berkontribusi mewujudkan ketahanan nasional.
Kata Kunci: Konflik, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Kabupaten Mamasa
References
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Dewi Fortuna. 2005. Konflik Kekerasan Internal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Boanergis, Y., Engel, J. D., & Samiyono, D. (2019). Tradisi Mitoni Sebagai Perekat Sosial Budaya Masyarakat Jawa. Jurnal Ilmu Budaya, 16(1), 49–62
Firdaus, A. (2019). Aktualisasi Nilai-nilai Multikultural Melalui Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw Pada Mata Kuliah Studi Resolusi Konflik dan Pendidikan Multikultural. Jurnal PAI Raden Fatah, 1(2), 209–226
Hidayah, M. N. (2018). Tradisi Pemakaman Rambu Solo di Tana Toraja dalam Novel Puya ke puya Karya Faisal Oddang (Kajian Interpretatif Simbolik Clifford Geertz). Bapala, 1(1), 1–10
Idrus, N. I. (2016). Mana’ dan Éanan: Tongkonan, Harta Tongkonan, Harta Warisan, dan Kontribusi Ritual di Masyarakat Toraja. Jurnal Etnosia, 01.(02.), 12–26
Ishom, M. (2015). Paradigma Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah di Indonesia. al Qisthas; Jurnal Hukum dan Politik, 6(2), 165–184.
Kearifan Lokal Pada Masyarakat Adat. (Studi Kasus: Banua Pa’rapuan di Sesenapadang Kabupaten).
Leibmann, L. (2007). Restorative Justice: How it Works. London: Jessica Kingsley Publischer
Mahyuddi, dkk. 2023. Representasi Identitas Agama dalam Pemilihan Kepala Daerah Sebagai Media Resolusi Konflik Etnoreligius di Mamasa. Palita: Journal of Social Religion Research. Vol.8, No.1, hal.109-124
Mandadung, A. (2005). Keunikan Budaya: Pitu Ulunna Salu Kondosapata Mamasa. Mamasa
Mustafa, M Sadli. 2014. Potret Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Mamasa. Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar.
Rakhman, I. A. (2019). Islam dan Egalitarianisme : Ruang Terbuka Kesetaraan Gender. attawil Jurnal Pengkajian Al-Quran dan At-Turat, 1(1), 62–73.
Rochmawati. (2017). Memudarnya Stratifikasi Sosial Berbasis Keturunan the Dynamics of Socio-Cultural Group in Makassar : the Eclipse of Ancestor-Based Social Stratification. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 19(2), 189–202
Samiyono, D. (2017). Membangun Harmoni Sosial:Kajian Sosiologi Agama tentang Kearifan Lokal sebagai Dasar Harmoni Sosial. JWS:Jurnal Sosiologi Walisongo, 1(2), 195–206.
Saputra Mesron & Jupilta. 2022. Kearifan Lokal di Mamasa: Budaya Tabe’ sebagai sebagai Nilai Hospitaliti dalam Masyarakat. Institut Agama Kristen Negeri Toraja.
Satriawan, I., Islami, M. N., & Lailam, T. (2019). Pencegahan Gerakan Radikalisme melalui Penanaman Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Konstitusi Berbasis Komunitas. Jurnal Surya Masyarakat, 1(2), 99–110.
Schrich, L. (2005). Ritual and Symbol in Peacebuilding. America: Kumarin Press.
Silomba, Yudid Srywahyuni. 2022. Sosialisasi Nilai dan Norma Stepanus, dkk. 2020. Ritual Marenden Tedong sebagai Penyelesaian Konflik Masyarakat Mamasa. Anthropos: Jurnal Antropologi Social dan Budaya (Journal of Social and Budaya). Vol.5 No. (2) Hal 123-135.
Susan, N. (2012). Negara Gagal Mengelola Konflik: Demokrasi dan Tata Kelola Konflik di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Tanzilla elya, dkk. 2019. Strategi Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Konflik Bernuansa Agama Guna Mempertahankan Status Zeo Conflict di Sumatera Selatan Tahun 2017-2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Julianto Exel Allolayuk, Kusuma, Achmed Sukendro, Pujo Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.