Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Sebagai Mediator Dalam Konflik Agraria Kampus STAIN dengan Pemilik Tanah
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6510Abstract
Abstrak
Konflik agraria saat ini masih menjadi permasalahan utama di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Barat yang ikut menjadi salah satu penyumbang terbanyak dalam hal konflik agraria. Penelitian ini membahas konflik agraria yang terjadi antara Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Kabupaten Majene dengan pemilik tanah di sekitarnya. Konflik ini muncul karena lahan yang akan digunakan untuk akses jalan umum menuju kampus STAIN diklaim oleh masyarakat sebagai hak milik mereka serta dipicu oleh ketidaksesuaian aturan dan realisasi di lapangan, tumpang tindih hak atas tanah, kelalaian Pemerintah Daerah dan indikasi penipuan dalam transaksi pembelian tanah. Pengggunaan metode deskriptif kualitatif dalam penelitian ini untuk menggambarkan situasi konflik dan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria antara Kampus STAIN dan pemilik tanah semakin meningkat yang berakhir pada pemblokiran jalan utama. Aksi demonstrasi mahasiswa dilakukan untuk menuntut akses jalan yang mudah, sementara Pemerintah Daerah sebagai mediator, diharapkan dapat menemukan resolusi konflik agar tidak semakin meningkat eskalasi konfliknya. Penelitian ini juga menemukan adanya mafia tanah yang memperburuk situasi. Untuk itu, sebagai resolusi konflik, diperlukan sinergi dari berbagai pihak lintas sektor, serta pemahaman yang lebih baik dari masyarakat mengenai pengadaan dan pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya penerapan good governance dalam transaksi lahan dan sosialisasi yang efektif untuk mengurangi konflik agraria di masa mendatang.
Kata Kunci = Konflik Agraria, Pemerintah Daerah, Kampus STAIN.
References
DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, I. (2016). Penyelesaian Konflik Agraria. Jurnal Policy Brief, Vol.1, 1-4.
Dirjen Infrastruktur Keagrariaan. (2016). Pe-tunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap (Juknis Nomor: 01/JUKNIS-300/2016). Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Jefri Era Pranata, Pranata (2014) Konflik Agraria Antara Pihak Perkebunan Kelapa Sawit Pt. Mirza Pratama Putra Dengan Masyarakat Kecamatan Bulik Timur Desa Sungkup Yang Telah Memiliki Surat Keterangantanah Adat (Skt-A) Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah. Masters thesis, UNDIP.
Labolo, M. (2014). Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.
Musdalifah. (2007). Konflik Agraria dalam Relasi Antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat (Kasus Konflik Antara Petani dengan PT. PP. Lonsum di Kabupat-en Bulukumba). Jurnal Disertasi Universi-tas Hasanuddin, hlm. 2-4.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
Selviani, D. (2017). Resolusi Konflik Agraria di Kawasan Register 45 Sungai Buaya (Studi Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji). Skripsi Universitas Lampung.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akbar Dwi Putra, Anang Puji Utama, Puguh Santoso, Pujo Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.