Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Sebagai Mediator Dalam Konflik Agraria Kampus STAIN dengan Pemilik Tanah

Authors

  • Akbar Dwi Putra Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Anang Puji Utama Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Puguh Santoso Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Pujo Widodo Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6510

Abstract

Abstrak

Konflik agraria saat ini masih menjadi permasalahan utama di Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Barat yang ikut menjadi salah satu penyumbang terbanyak dalam hal konflik agraria. Penelitian ini membahas konflik agraria yang terjadi antara Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di Kabupaten Majene dengan pemilik tanah di sekitarnya. Konflik ini muncul karena lahan yang akan digunakan untuk akses jalan umum menuju kampus STAIN diklaim oleh masyarakat sebagai hak milik mereka serta dipicu oleh ketidaksesuaian aturan dan realisasi di lapangan, tumpang tindih hak atas tanah, kelalaian Pemerintah Daerah dan indikasi penipuan dalam transaksi pembelian tanah. Pengggunaan metode deskriptif kualitatif dalam penelitian ini untuk menggambarkan situasi konflik dan peran Pemerintah Daerah Kabupaten Majene sebagai mediator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik agraria antara Kampus STAIN dan pemilik tanah semakin meningkat yang berakhir pada pemblokiran jalan utama. Aksi demonstrasi mahasiswa dilakukan untuk menuntut akses jalan yang mudah, sementara Pemerintah Daerah sebagai mediator, diharapkan dapat menemukan resolusi konflik agar tidak semakin meningkat eskalasi konfliknya. Penelitian ini juga menemukan adanya mafia tanah yang memperburuk situasi. Untuk itu, sebagai resolusi konflik, diperlukan sinergi dari berbagai pihak lintas sektor, serta pemahaman yang lebih baik dari masyarakat mengenai pengadaan dan pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya penerapan good governance dalam transaksi lahan dan sosialisasi yang efektif untuk mengurangi konflik agraria di masa mendatang.

Kata Kunci = Konflik Agraria, Pemerintah Daerah, Kampus STAIN.

References

DAFTAR PUSTAKA

Arsyad, I. (2016). Penyelesaian Konflik Agraria. Jurnal Policy Brief, Vol.1, 1-4.

Dirjen Infrastruktur Keagrariaan. (2016). Pe-tunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap (Juknis Nomor: 01/JUKNIS-300/2016). Jakarta: Kementerian ATR/BPN.

Jefri Era Pranata, Pranata (2014) Konflik Agraria Antara Pihak Perkebunan Kelapa Sawit Pt. Mirza Pratama Putra Dengan Masyarakat Kecamatan Bulik Timur Desa Sungkup Yang Telah Memiliki Surat Keterangantanah Adat (Skt-A) Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah. Masters thesis, UNDIP.

Labolo, M. (2014). Memahami Ilmu Pemerintahan: Suatu Kajian, Teori, Konsep dan Pengembangannya. Jakarta: Rajawali Pers.

Musdalifah. (2007). Konflik Agraria dalam Relasi Antara Perusahaan Perkebunan dengan Masyarakat (Kasus Konflik Antara Petani dengan PT. PP. Lonsum di Kabupat-en Bulukumba). Jurnal Disertasi Universi-tas Hasanuddin, hlm. 2-4.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

Selviani, D. (2017). Resolusi Konflik Agraria di Kawasan Register 45 Sungai Buaya (Studi Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji). Skripsi Universitas Lampung.

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles