Politik Hukum Presidential Threshold Sebagai Bentuk Pembatasan Partai Politik

Authors

  • Ari Ariyadi Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6511

Abstract

Abstrak

Pada masa demokrasi saat ini pemilu merupakan representasi dari kedaulatan rakyat. Partai Politik sebagai motor dalam perjuangan politik demokrasi dalam kontestasi politik memiliki peran yang sentral. Pemilihan umum di Indonesia mengenal syarat presidential threshold atau ambang batas yang harus di miliki oleh partai politik atau gabungan partai politik jika ingin mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan bagi partai politik baru atau partai politik non parlemen. Dengan syarat ambang batas (presidential threshold) yang diambil dari suara Pemilihan Umum anggota DPR terakhir (pemilu sebelumnya), justru dapat mereduksi atau mengamputasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu khususnya parta politik baru yang dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum namun tidak ikut berpartisipasi pada pemilu terakhir (sebelumnya). Maka dari itu, dalam peneliti ini penulis ingin mengkaji lebih dalam terhadap hak partai politik dalam pemilihan umum serta aturan tentang relevansi presidential threshold dalam pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum presidential threshold terhadap hak partai politik dan implikasinya terhadap partai politik dan pemilu di Indonesia.

Kata Kunci: Politik Hukum, Presidential Threshold, Hak Partai Politik

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Hadiz, Vedi R. 2003. Dinamika Kekuasaan di Indonesia: Negara, Masyarakat, dan Perlawanan. Jakarta: LP3ES.

Norris, Pippa. 2011. Democratic Deficit: Critical Citizens Revisited. Cambridge University Press.

Sartori, Giovanni. 1976. Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. Cambridge University Press.

JURNAL

Syahuri, T., & Fahrozi, M. H. (2020). Konstitusionalitas Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Presidential Treshold). Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2013).

Zainal, Zulkifli. "Partai Politik di Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Reformasi." Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 12, no. 2 (2009)

Pangestu, Dwi. "Pengaruh Presidential Threshold terhadap Demokrasi di Indonesia." Jurnal Demokrasi dan Hukum 8, no. 2 (2020)

Effendi, S. (2018). "Presidential Threshold dan Stabilitas Politik di Indonesia." Jurnal Politik Indonesia, 10(2)

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Downloads

Published

2024-06-30

Issue

Section

Articles