Penjatuhan Hukuman Berupa Restitusi Untuk Korban Tindak Pidana Pembunuhan oleh Anak Dalam Perspektif Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6554Abstract
Abstrak
Menurut hasil penelitian tesis yang diperoleh bahwa terdapat kekosongan hukum pada undang-undang republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai restitusi tindak pidana pembunuhan oleh anak. Pengaturan terkait penggantian ganti rugi/restitusi dalam ketentuan KUHP sekarang ini, belum mengenal dalam hal penjatuhan hukuman pidana anak maupun secara umum, meskipun dalam ketentuan khusus ada mengatur terkait Permohonan restitusi diatur dalam Pasal 30-37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun jika meninjau hal tersebut tentunya berbeda konteks perkara dengan putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Idm yang membahas terkait tindak pidana pembunuhan oleh anak, sehingga sebenarnya putusan tersebut merupakan suatu pembaharuan hukum yang kedepannya ketika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diimplementasikan sepenuhnya, maka juga tentunya akan menjadi langkah awal dalam aspek pembaharuan hukum pidana. Didalam Putusan Pengadilan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Idm, khususnya dipenjatuhan pidana tambahan berupa restitusi terhadap anak memiliki sejumlah problematika, diantaranya penjatuhan hukuman pidana tambahan berupa restitusi dalam putusan tersebut belum diatur secara jelas dalam KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Menurut penulis, putusan ini menimbulkan kekosongan norma hukum, yang mana majelis hakim dalam memutuskan putusan ini tidak berdasar.
Kata Kunci: Restitusi, Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Anak, Keadilan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anshori, Abdul Ghofur. 2006. Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran dan Pemaknaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Ilyas, A. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education & PuKAP Indonesia. Jakarta.
Chazawi, Adami. 2005. Pelajaran Hukum Pidana (Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Chazawi, Adami. 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Cet Kesatu. Bandung: PT Refika Aditama.
Eddyono, Supriyadi Widodo. 2010. Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban.
Farida Indrati, Maria. 1998. Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius.
Gultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Refika Aditama.
Rhiti, Hyronimus. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik Ke Postmodernisme), Ctk. Kelima. Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Khobir, A. 2009. Upaya Mendidik Anak Melalui Permainan Edukatif. Forum Tarbiyah.
Lamintang, P.A.F. 2010. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Mahrus, Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cet Pertama. Jakarta : Sinar Grafika Offset.
Mahmud Marzuki, Peter. 2017. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Praenada Media.
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum.” Cetak Kedua. Jakarta: Kencana.
Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Syafarudin, S. 2007. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pasal 338 KUHP Tentang Delik Pembunuhan Sengaja. Jakarta.
Setya, Wahyudi. 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Simatupang Faisal, Nursariani. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: CV. Anugrah Aditya Persada.
Tanya, Bernard. 2011. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Genta Publishing, Yogyakarta.
Projodikoro, Wirjono. 1981. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: PT. Erisco. Waluyadi. 2009. Hukum Perlindungan Anak Cetakan I. Bandung: Mandar Maju.
Poernomo, Bambang. 1978. “Azas-Azas Hukum Pidana”. Jakarta: Ghalis Indonesia.
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompesasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Putusan Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Idm.
Jurnal
Awwalludin, Ahmad Rizal. 2022. Pemenuhan Hak Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana. Bureaucracy. Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Surabaya. Vol. 2 No. 3.
Fence Wantu, Antinomi. 2007. “Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim”. Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Oktober. Vol. 19. No. 3.
Irawati, A.C. 2019. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (RUU KUHP Asas Legalitas”. ADIL Indonesia Journal. Vol. 1. No. 2.
Mareta, Josefhin. 2018. “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemennuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak.” Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15. No. 4.
Nasution, Bahder Johan. 2014. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik sampai Pemikiran Modern. Yustitia. Vol. 3. No. 2.
Pohan, Mahalia Nola. 2020. “Tinjauan Hukum Pada Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Journal Of Education, Humaniora and Social (JEHSS). Vol. 3. No. 2.
Pradityo, Randy. 2016. “Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Jurnal Hukum Dan Peradilan”. Vol. 5. No. 3.
Said, Fachri. September 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Cendekia Hukum. Vol. 4. No.1.
Salistiani, Lies. 2022. “Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana Yang Diatur KUHP dan Diluar KUHP”. Jurnal Bina Mulia Hukum. Bandung. Vol. 7. No. 1.
Sinaga, Sontan Merauke. 2010. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Persidangan Anak.” Jurnal Mercatoria. Vol. 3. No. 1.
Sudrajat Tedy, Agustus. 2011. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 6. No. 2.
Supriyanto, Eko. 2016. Kedudukan Naskah Akademik Dalam Penafsiran Ketentuan-ketentuan Dalam Undang-undang. Journal Akademik, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Yuridika Vol. 31. No.3.
Umar, M. 2015. Peranan Orang Tua Dalam Peningkatan Prestasi Belajar Anak. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling.
Waty, Emy Rosna. 2017. “Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Justitia Jurnal Hukum. Vol. 1. No. 2.
Wijaya, Irawan Adi. 2018. “Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi. Vol. 6. No. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elvira Destianti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.