Tindak Pidana Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Restorative Justice

Authors

  • Suyandi Universitas Lambungmangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6558

Abstract

Abstrak

Sektor ketenagakerjaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembangunan suatu negara. Selain itu, sektor ketenagakerjaan juga memiliki dampak sosial yang besar. Dengan menawarkan pekerjaan kepada masyarakat, termasuk yang kurang terampil atau berpendidikan rendah, dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial. Selanjutnya, melalui pelatihan dan pendidikan kerja, sektor ketenagakerjaan berkontribusi pada peningkatan kualitas tenaga kerja, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan teknologi dan inovasi dalam berbagai industri. Dengan demikian, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif, karena berdampak luas terhadap aspek ekonomi, sosial, dan inovasi suatu bangsa. Hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada kepentingan pelaku usaha semata, melainkan juga memperhatikan dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang berada dalam posisi sosial yang lebih lemah, dibandingkan dengan pengusaha yang memiliki kestabilan finansial yang cukup. Konsep hukum pidana yang dilaksanakan dalam tindak pidana tentunya akan lebih bermanfaat apabila diterapkan dalam dimensi pidana ketenagakerjaan termasuk dalam hal ini mengenai Restorative Justice. Penyelesaian tindak pidana ketenagakerjaan melalui pendekatan restorative justice menawarkan solusi yang lebih efektif dan manusiawi dibandingkan dengan pendekatan retributif tradisional. Restorative justice menempatkan korban di pusat proses penyelesaian, memungkinkan mereka untuk menyampaikan dampak yang dirasakan dan kebutuhan mereka. Hal ini sangat relevan dalam konteks ketenagakerjaan, di mana pelanggaran sering kali menyangkut hak-hak pekerja yang harus dipulihkan. Selain itu, pendekatan ini mendorong dialog antara korban dan pelaku, memungkinkan pemulihan hubungan kerja yang rusak dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis. Hanya saja pada konteks kepastian hukum belum didapat suatu mekanisme yang didapat dengan jelas yang dapat menjelaskan mengenai pemakaian Restorative Justice dalam bidang ketenagakerjaan, sehingga pihak-pihak yang ada bersengketa dalam bidang tersebut harus didapat suatu mekanisme yang jelas untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan Restorative Justice ini dijelaskan dalam bidang ketenagakerjaan.

Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Tindak Pidana, Restorative Justice

References

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2000 Tentang Cipta Kerja

RUU KUHP

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Cipta Kerja

Buku

Arief, Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta : Kencana Media Group.

Aritonoang, Sahala. 2020. Tindak Pidana di Bidang Ketengakerjaan. Bekasi :Permata Aksara.

I.M.Y, Chandra Satriana dan Dewi N.M.L2021. Sistem Peradilan Pidana Presfektif Restorative Justice. Denpasa Bali : Udayana Pres.

Muladi. Kebijakan Kriminal Terhadap Cyber crime. Majalah Media Hukum, Vo. 1 No.3 Tanggal 22 Agustus 2003.

Thantowi, Jawahir . 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta : Fahima.

Uwiyono, Aloysius. 2004. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Wahid, Abdulah , dkk. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime); Bandung : Refika Aditama.

Jurnal

Ibrahim, Kalingga Maulan, I Nyoman Sugiarth, dan I Putu Gede Saputra. Sansi Pidana Terhadap Pemberii Kerja Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Jurnla Konstruksi Hukum. Vol.3, No. 1, Januari 2020.

Rahmat, Ahmadi , dkk. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan Terkait Pembayaran Upah Dibawah Upah Minimum Provinsi Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan. Jurnal of Lex Generalis (JLS) Volume 3, Nomor 2, Februari 2022.

Rusli, Hardjan . 2006. Metode Penelitian Hukum Normatif, Bagaimana ?. Jakarta : Law Riview Fakultas Hukum Universitas Pelitia Harapan.

Tetehuka, Heavenly Sherand . Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnel Lex Crimen VIII/No. 6/2019.

Internet

Lauretta, "Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan", Diakses Melalui http://lauretta15lawsource.blogspot.co.id/2013/06/bab-ii-ruang-lingkup-hukum_25.html, Tanggal 14 Agustus 2018 diakses kembali tanggal 24 Juni 2024.

Mubarak, Akhmad Anom . Tanpa Judul. Tanpa nama. https://repository.upstegal.ac.id/5217/3/BAB%20II%20-%20AKHMAD%20ANOM%20MUBAROK.pdf, diakses 10 Juni 2024.

Downloads

Published

2024-07-06

Issue

Section

Articles