Urgensi Terhadap Kedudukan Badan Otorita Dalam Ibu Kota Negara

Authors

  • Ahmadi Universitas Lambungmangkurat
  • M Hadin Muhjad Universitas Lambungmangkurat

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6562

Abstract

Abstrak

Urgensi dari kedudukan badan otorita ibu kota nusantara baik didalam membentuk badan otorita sudah sesuai dengan norma yang yang ada dan tidak bertentangan dalam pelaksanaan pemerintahan oleh badan otorita ibu kota nusantara danUntuk mengetahui peran wewenang badan otorita ibu kota nusantara didalam menjalankan serta didalam pembentukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah kedudukan Badan otorita Ibu kota Nusantara adalah sebagai lembaga Negara dalam hal ini merupakan lembaga daerah yang setara atau sama dengan lembaga Negara provinsi, kepala badan otorita Negara yang di samakan dengan kedudukan seorang mentri tidak sesuai dengan kaidah norma yang terdapat didalam peraturan pemerintah daerah, sehingga Undang-Undang Ibu Kota Negara yang mengatur tentang kedudukan kepala Negara tidak koheran dengan peraturan pemerintah daerah dan akan mengakibatkan kekaburan norma antara keduanya. Kewenangan yang dimiliki oleh kepala badan otorita ibu kota Negara mempuyai banyak aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan dan juga kemakmuran masyarakat sekitar, sedangkan kepala badan otorita ibu kota Negara yang kedudukannya sama dengan gubenur dalam hal ini pemilihan kepala badan otorita negara tidak sesuai dengan sistem Negara kita yaitu sistem demokrasi dengan mengjungjung tinggi kedaulatan ditangan rakyat yaitu dipilih secara langsung oleh masyarakat, serta didalam kelembagaan badan otoriter Negara yang ada di ibu kota Negara tidak adanya chek and balance lembaga Negara lainnya seperti DPRD hal tersebut menunjukkan Undang-Undang Ibu kota Negara bertentangan dengan norma, kaidah, dan konsep Negara kesatuan Indonesia.

Kata Kunci: Urgensi, Badan Otorita, Ibu Kota Negara

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amrusyi, hmi, Otonomi Dalam Negara Kesatuan, dalam Abdurrahman ( editor ), Beberapa Pemikiran

Asshiddiqie, Jimly, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Cetakan Pertama, Konstitusi Press, Jakarta. 2005.

-------, Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

-------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, 2006.

Astawa, I Gde Pantja, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni , Bandung, 2013.

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan XIII, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.

Fuady, Munir, Teori-Teori Besar(grand theory) dalam Hukum, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Hakim, Abdul Aziz, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011

Handoyo, Hestu Cipto, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003.

Huda, Ni’matul, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press. 2007.

-------, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Nusa Media, Bandung, Cetakan 1, 2014.

Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta, 2001.

-------, Lembaga Kepresidenan, ctk. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.

-------, Teori dan Politik Konstitusi, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2003.

MD, Moh. Mahfud, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, dasar dan struktur ketatanegaraan Indonesia.

Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani.. Penelitian Hukum Indonesai Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing. 2012.

Purnama, Eddy , Negara Kedaulatan Rakyat, Nusamedia, Jakarata, 2007.

Scumpeter, Josep A, Capitalis, socialsm & Democracy, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.

Srijanti dkk., Pendidikan Kewarganegraan Di Perguruan Tinggi Mengembangkan Etika Berwarga Negara, Salemba Empat, Jakarta, 2009.

Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.

Syafiie, Inu Kencana, Sistem Pemerintahan Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2002),

Widjaja, H.A.W. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2005.

Jurnal

Hadi, Fikri dan Rosa Ristawati,”Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, No 3. Vol 17, Tahun 2020.

Lay, Cornelis , Desentralisasi Asimetris Bagi Indonesia, makalah yang dipresentasikan dalam seminar nasional "Menata Ulang Desentraisasi dari Perpektif Daerah" yang diselenggarakan Program Pascasarjana Program Studi Imu Politik Fisipol UGM kerjasama dengan UNSAID dan DRSP, yogyakarta, Januari 2010.

Wasistiono, adu, Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari Sudut Pandang Manajemen Pemerintahan)", dalam Jurnal Adminirtasi Pemerintahan Daerah, Volume I, Edisi Kedua 2004.

Naskah Akademik

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara, Kementrian PPN/BAPPENAS, 2021.

Website

Aziz, Abdul, “menurut logika konsep badan otorita IKN yang berpotensi langgar UUD” , https://tirto.id/merunut-logika-konsep-badan-otorita-ikn diakses pada tanggal 10 Juni 2024.

Kementrian Sekretariat Negara RI : http://www.setnag.go.id/view/index/presiden_jokowi_tegaskan_rencana_pemindahan_ibu_kota_di_hadapan_anggota_dewan diakses pada 15 April 2024.

Downloads

Published

2024-07-07

Issue

Section

Articles