Urgensi Terhadap Kedudukan Badan Otorita Dalam Ibu Kota Negara
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6562Abstract
Abstrak
Urgensi dari kedudukan badan otorita ibu kota nusantara baik didalam membentuk badan otorita sudah sesuai dengan norma yang yang ada dan tidak bertentangan dalam pelaksanaan pemerintahan oleh badan otorita ibu kota nusantara danUntuk mengetahui peran wewenang badan otorita ibu kota nusantara didalam menjalankan serta didalam pembentukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah kedudukan Badan otorita Ibu kota Nusantara adalah sebagai lembaga Negara dalam hal ini merupakan lembaga daerah yang setara atau sama dengan lembaga Negara provinsi, kepala badan otorita Negara yang di samakan dengan kedudukan seorang mentri tidak sesuai dengan kaidah norma yang terdapat didalam peraturan pemerintah daerah, sehingga Undang-Undang Ibu Kota Negara yang mengatur tentang kedudukan kepala Negara tidak koheran dengan peraturan pemerintah daerah dan akan mengakibatkan kekaburan norma antara keduanya. Kewenangan yang dimiliki oleh kepala badan otorita ibu kota Negara mempuyai banyak aspek yang berkaitan dengan keberlangsungan dan juga kemakmuran masyarakat sekitar, sedangkan kepala badan otorita ibu kota Negara yang kedudukannya sama dengan gubenur dalam hal ini pemilihan kepala badan otorita negara tidak sesuai dengan sistem Negara kita yaitu sistem demokrasi dengan mengjungjung tinggi kedaulatan ditangan rakyat yaitu dipilih secara langsung oleh masyarakat, serta didalam kelembagaan badan otoriter Negara yang ada di ibu kota Negara tidak adanya chek and balance lembaga Negara lainnya seperti DPRD hal tersebut menunjukkan Undang-Undang Ibu kota Negara bertentangan dengan norma, kaidah, dan konsep Negara kesatuan Indonesia.
Kata Kunci: Urgensi, Badan Otorita, Ibu Kota Negara
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amrusyi, hmi, Otonomi Dalam Negara Kesatuan, dalam Abdurrahman ( editor ), Beberapa Pemikiran
Asshiddiqie, Jimly, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Cetakan Pertama, Konstitusi Press, Jakarta. 2005.
-------, Hukum Tata Negara dan Pilar Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media, dan HAM, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.
-------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, 2006.
Astawa, I Gde Pantja, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, Alumni , Bandung, 2013.
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cetakan XIII, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
Fuady, Munir, Teori-Teori Besar(grand theory) dalam Hukum, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Hakim, Abdul Aziz, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011
Handoyo, Hestu Cipto, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2003.
Huda, Ni’matul, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press. 2007.
-------, Desentralisasi Asimetris dalam NKRI, Nusa Media, Bandung, Cetakan 1, 2014.
Manan, Bagir, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum FH UII, Yogyakarta, 2001.
-------, Lembaga Kepresidenan, ctk. Kedua, FH UII Press, Yogyakarta, 2003.
-------, Teori dan Politik Konstitusi, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 2003.
MD, Moh. Mahfud, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, dasar dan struktur ketatanegaraan Indonesia.
Muhjad, Hadin dan Nunuk Nuswardani.. Penelitian Hukum Indonesai Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing. 2012.
Purnama, Eddy , Negara Kedaulatan Rakyat, Nusamedia, Jakarata, 2007.
Scumpeter, Josep A, Capitalis, socialsm & Democracy, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Srijanti dkk., Pendidikan Kewarganegraan Di Perguruan Tinggi Mengembangkan Etika Berwarga Negara, Salemba Empat, Jakarta, 2009.
Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern Kajian Tentang Sejarah & Bentuk-bentuk Konstitusi Dunia, Nuansa dan Nusamedia, Bandung, 2004.
Syafiie, Inu Kencana, Sistem Pemerintahan Indonesia (Jakarta: Rineka Cipta, 2002),
Widjaja, H.A.W. Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2005.
Jurnal
Hadi, Fikri dan Rosa Ristawati,”Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, No 3. Vol 17, Tahun 2020.
Lay, Cornelis , Desentralisasi Asimetris Bagi Indonesia, makalah yang dipresentasikan dalam seminar nasional "Menata Ulang Desentraisasi dari Perpektif Daerah" yang diselenggarakan Program Pascasarjana Program Studi Imu Politik Fisipol UGM kerjasama dengan UNSAID dan DRSP, yogyakarta, Januari 2010.
Wasistiono, adu, Kajian Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Tinjauan dari Sudut Pandang Manajemen Pemerintahan)", dalam Jurnal Adminirtasi Pemerintahan Daerah, Volume I, Edisi Kedua 2004.
Naskah Akademik
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara, Kementrian PPN/BAPPENAS, 2021.
Website
Aziz, Abdul, “menurut logika konsep badan otorita IKN yang berpotensi langgar UUD” , https://tirto.id/merunut-logika-konsep-badan-otorita-ikn diakses pada tanggal 10 Juni 2024.
Kementrian Sekretariat Negara RI : http://www.setnag.go.id/view/index/presiden_jokowi_tegaskan_rencana_pemindahan_ibu_kota_di_hadapan_anggota_dewan diakses pada 15 April 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmadi, M Hadin Muhjad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.