Sanksi Hukum Terhadap Penyidik yang Tidak Memasukkan Alat Bukti Dalam Sebuah Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6563Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian tesis yang berjudul Sanksi Hukum Terhadap Penyidik Yang Tidak Memasukkan Alat Bukti Pada Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk mengkaji dan menganalisis sanksi hukum terhadap penyidik yang tidak memasukkan alat bukti dalam sebuah proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual serta Untuk mengkaji dan menganalisis upaya hukum yang bisa dilakukan oleh korban ketika penyidik tidak melengkapi alat bukti dalam proses tindak pidana kekerasan seksual. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Pengaturan sanksi hukum bagi penyidik (anggota kepolisian) yang tidak memasukkan alat bukti, tidak diatur secara tegas maupun khusus dalam suatu peraturan, tetapi hal tersebut tersebut dapat kita temukan dalam berbagai peraturan, baik peraturan internal kepolisian, maupun dalam peraturan umum yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti dikenakan sanksi atau hukuman disiplin, sanksi pelanggaran kode etik dan hukum pidana yang berlaku. Kedua, Upaya hukum yang dapat dilakukan korban yakni dapat melakukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, karena adanya unsur pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Kedua, korban juga bisa melaporkan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserses Kriminal Peraturan Negara Republik Indonesia. Ketiga, korban juga bisa melaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional.
Kata Kunci: Alat Bukti, Penyidikan, Sanksi Hukum, Upaya Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum
Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Putusan Pengadilan Nomor 892/Pid.B/2021/PN Bjm
Buku
Dedi Afandi. 2017. VISUM ET REPERTUM Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau.
Erliyani, Rahmida. 2021. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Friedman, M Lawrence. 2019. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media. Hlm. 18. Diterjemahkan dari buku Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation, 1975).
Gozali, Sumardi, Djoni. 2021. Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Luhulima, Sudiarti, Achie. 2007. Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan UU No. 7 Tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
-------. 2014. Cedaw Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
L. W, Sherman. (1998). Preventing crime: What works, what doesn't, what's promising. US Department of Justice, Office of Justice Programs, National Institute of Justice.
Marpaung, Leden. 1995. PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA Bagian Pertama: Penyelidikan dan Penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Mahmud Peter. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, hlm. 69.
Palulunga, Lusia. M. Ghufran H. Kordi K. Muhammad Taufan Ramli. 2020. Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender. Makassar: Yayasan Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI).
Rahardjo, Satjipto. 2009. Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional. Yogyakarta: Genta Publishing.
Savitri, Niken. 2008. HAM PEREMPUAN Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Bandung: PT Refika Aditama.
Sihite, Romany. 2007. Perempuan, Kesetaraan, dan Keadilan: Suatu Tinjauan Berwawasan Gender. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Smith, Rhona K.M. dkk. 2015. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Soekito, Sri Widoyati Wiratmo. 1989. Anak dan Wanita Dalam Hukum. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Sulistyowati Irianto, Sulistyowati. 2006. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Tjitrosudibio, R Subekti, R. 2004. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Waluyo, Bambang. 2022. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Anggoman, Eliza. Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen. No. 3. Vol. VIII. Maret.
Audina, Dhea Januastasya. Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. No.4. Vol. 2. Oktober.
Anggraeni, Erwindya Julia. Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Kekerasan Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum dan HAM Wicarana. No. 1. Vol. 2. Maret.
Dwisvimiar, Inge. Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. 2011. Jurnal Dinamika Hukum. No. 3. Vol. 11. September.
Faiz, Pan Mohamad. Teori Keadilan Jhon Rawls. 2009. Jurnal Konstitusi. No. 1. Vol. 6. April.
Heriana, Kamiliya Muthia Azra dkk. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Penyebab Terjadinya Pelanggaran. Academia Edu 1. No. 1. (2021): 2.
Ilhami, Affany Nur. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Mengalami Peristiwa Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Publika. No.2 Vol. 10. Desember.
Imron, Ali. Peran dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advokat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi. Jurnal Surya Kencana Dua: Masalah Hukum dan Keadilan. No. 1. Vol. 6. Maret.
Karunia, Ana Aniza. Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. 2022. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi. No. 1. Vol. 10.
Khairunnisa, Alya dkk. Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Kasus Kekerasan yang Kerap Terjadi Pada Perempuan. Jurnal Bela Negara. No. 1. Vol. 1. Mei.
Krisnalita, Louisa Yesami. Perempuan, HAM dan Permasalahannya di Indonesia. Binamulia Hukum. No. 1. Vol. 7. Juli.
Mulyadi, Lilik. Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung RI. Jurnal Hukum dan Keadilan. No. 1. Vol. 1. Maret.
Poerba, Zakarias. Sebuah Tinjauan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Studi Kepolisian. Artikel Lepas Edisi 077. Juni – Desember.
Rochaety, Nur. Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. Palastren. No. 1. Vol. 7. Juni.
Rozi, Fachrul. Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. 2018. Jurnal Yuridis Unaja. No. 2. Vol. 1. Desember.
Saparyanto, Ulyani Zulaeha, Anang Sophan Tornado, Ifrani, Suprapto. Kedudukan Komisi Kode Etik Polri Dalam Penegakan Kode Etik Profesi Polri Perspektif Kepastian Hukum. Badamai Law Journal. No. 1. Vol. 7. Maret.
Saputra, Iswandy Rany. Moh. Alfatah Alti Putra. Keterbatasan Korban Tindak Pidana dalam Mengajukan Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Tana Mana. No. 2. Vol. 4. Desember.
Siregar, Elizabeth. Dessy Rakhmawaty, Zulham Adamy Siregar. Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Reallitas dan Hukum. 2020. No. 1. Vol. XIV. Juni.
Sumera, Marcheyla. Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. 2013. No. 2. Vol. 1. Juni.
Supriyanto, Bambang Heri. Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI PRANATA SOSIAL. No. 3. Vol. 2. Maret.
Tantri, Luh Made Khristianti Weda. Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris. No. 2. Vol. 4. Juni.
Vidyapramatya, Nurindria Naharista. Hilangnya Keadilan Dalam Penegakan Hukum Menurut Teori Diskriminasi. 2020. Jurnal Pascasarjana Hukum UNS. No. 2. Vol. VIII. Juli – Desember.
Warong, Kristian Megahputra. Sanksi Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menghilangkan Barang Bukti Perspektif Kode Etik Kepolisian. Lex Crimen. No. 3. Vol. VI. Mei.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Veronika Devita Paramita Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.