Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba terhadap Perilaku Berkendara: Tinjauan Kasus Sopir Truk JFN
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i2.7256Abstract
Penyalahgunaan narkoba telah menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi perilaku berkendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penyalahgunaan narkoba terhadap perilaku berkendara dengan meninjau kasus sopir truk berinisial JFN yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk JFN terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine, yang menyebabkan perilaku mengemudi ugal-ugalan dan berujung pada tabrakan yang melibatkan 16 kendaraan dengan enam korban luka-luka. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengacu pada data empiris dari laporan media, regulasi lalu lintas, serta teori terkait pengaruh narkoba terhadap fungsi kognitif dan motorik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan narkoba memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengambil keputusan, mengontrol emosi, dan merespons situasi di jalan secara tepat. Selain itu, studi ini juga menyoroti kelemahan pengawasan terhadap pengemudi kendaraan berat, termasuk kurangnya tes narkoba rutin dan pengawasan operasional. Dari segi hukum, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. penyalahgunaan narkoba memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan lalu lintas, khususnya dalam kasus pengemudi kendaraan berat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan berkala, pelatihan keselamatan, dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkoba,Perilaku Berkendara, Kecelakaan Lalu Lintas
References
Badan Narkotika Nasional. (2021). Laporan Tahunan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: BNN
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Habibi, M. (2020). Dampak Narkoba terhadap Keselamatan Berkendara. Cepalo, 4(1).
Munawaroh, N. (2023). Arti Pro Justitia dan Contoh Penerapannya. Diakses dari [https://www.hukumonline.com/klinik/a/pro-justitialt5e006f96d6231/](https://www.hukumonline.com/klinik/a/pro-justitialt5e006f96d6231/) (Diakses pada 25 Juni 2023, pukul 15.21 WIB).
Nugroho, S. (2015). Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D . Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andryawan, George Anderson Tirta, Selvin Matthew Chandra, Yusuf Muhammad Yasin, Gesang Khalis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.