Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba terhadap Perilaku Berkendara: Tinjauan Kasus Sopir Truk JFN

Authors

  • Andryawan Universitas Tarumanagara
  • George Anderson Tirta Universitas Tarumanagara
  • Selvin Matthew Chandra Universitas Tarumanagara
  • Yusuf Muhammad Yasin Universitas Tarumanagara
  • Gesang Khalis Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i2.7256

Abstract

Penyalahgunaan narkoba telah menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi perilaku berkendara dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penyalahgunaan narkoba terhadap perilaku berkendara dengan meninjau kasus sopir truk berinisial JFN yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Cipondoh, Tangerang. Sopir truk JFN terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine, yang menyebabkan perilaku mengemudi ugal-ugalan dan berujung pada tabrakan yang melibatkan 16 kendaraan dengan enam korban luka-luka. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan mengacu pada data empiris dari laporan media, regulasi lalu lintas, serta teori terkait pengaruh narkoba terhadap fungsi kognitif dan motorik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan narkoba memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengambil keputusan, mengontrol emosi, dan merespons situasi di jalan secara tepat. Selain itu, studi ini juga menyoroti kelemahan pengawasan terhadap pengemudi kendaraan berat, termasuk kurangnya tes narkoba rutin dan pengawasan operasional. Dari segi hukum, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. penyalahgunaan narkoba memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan lalu lintas, khususnya dalam kasus pengemudi kendaraan berat. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan berkala, pelatihan keselamatan, dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkoba,Perilaku Berkendara, Kecelakaan Lalu Lintas

References

Badan Narkotika Nasional. (2021). Laporan Tahunan Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: BNN

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Habibi, M. (2020). Dampak Narkoba terhadap Keselamatan Berkendara. Cepalo, 4(1).

Munawaroh, N. (2023). Arti Pro Justitia dan Contoh Penerapannya. Diakses dari [https://www.hukumonline.com/klinik/a/pro-justitialt5e006f96d6231/](https://www.hukumonline.com/klinik/a/pro-justitialt5e006f96d6231/) (Diakses pada 25 Juni 2023, pukul 15.21 WIB).

Nugroho, S. (2015). Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D . Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2024-12-01