Hukum Acara Pidana dalam Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i2.7257Abstract
Kasus korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo telah menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya penerapan hukum acara pidana yang efektif dalam menangani tindak pidana korupsi. Artikel ini membahas prosedur hukum acara pidana yang diterapkan dalam kasus tersebut, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dengan kasus korupsi ini. Dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, terdapat beberapa tahapan penting yang dianalisis, termasuk penetapan tersangka, penahanan, pengumpulan bukti, serta mekanisme peradilan yang digunakan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum acara pidana sudah memiliki kerangka yang cukup kuat, terdapat beberapa hambatan seperti intervensi politik, kendala teknis dalam pengumpulan bukti, dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum yang mempengaruhi efektivitas penanganan kasus. Artikel ini juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta bagaimana independensi lembaga ini diuji dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas hukum acara pidana dalam kasus korupsi, diperlukan perbaikan dalam hal koordinasi antar lembaga penegak hukum, peningkatan kapasitas teknis penyidik, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah intervensi yang tidak semestinya. Selain itu, penting untuk mengedukasi publik tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dalam kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku korupsi.
Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Korupsi, Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo
References
Hakim, Z. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Persidangan Korupsi. Jurnal Peradilan Indonesia, 11(3), 210-225.
Harahap, R. (2021). Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Haryanto, A. (2022). Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 45-60.
Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: ICW.
KPK. (2023). Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Marbun, S. (2020). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Pusdiklat Kejaksaan RI. (2021). Pedoman Penuntutan dalam Kasus Korupsi. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Putri, A. (2023). Proses Hukum Korupsi di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Santoso, B. (2021). Korupsi dan Pencegahannya: Kajian Teoretis dan Empiris. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Simanjuntak, T. (2022). Aspek Hukum Korupsi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suryana, A. (2023). Hukum Pidana Korupsi: Studi Kasus di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Transparency International. (2023). Laporan Transparansi dan Integritas di Indonesia. Berlin: Transparency International.
Wibisono, H. (2022). Korupsi di Kalangan Pejabat Publik: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Rajawali Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Claritha Delia Lohanda, Christine S T Kansil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.