Hukum Acara Pidana dalam Kasus Korupsi di Kementrian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo

Authors

  • Claritha Delia Lohanda Universitas Tarumanagara
  • Christine S T Kansil Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i2.7257

Abstract

Kasus korupsi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo telah menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya penerapan hukum acara pidana yang efektif dalam menangani tindak pidana korupsi. Artikel ini membahas prosedur hukum acara pidana yang diterapkan dalam kasus tersebut, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan dengan kasus korupsi ini. Dalam kasus Syahrul Yasin Limpo, terdapat beberapa tahapan penting yang dianalisis, termasuk penetapan tersangka, penahanan, pengumpulan bukti, serta mekanisme peradilan yang digunakan. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun hukum acara pidana sudah memiliki kerangka yang cukup kuat, terdapat beberapa hambatan seperti intervensi politik, kendala teknis dalam pengumpulan bukti, dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum yang mempengaruhi efektivitas penanganan kasus. Artikel ini juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta bagaimana independensi lembaga ini diuji dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas hukum acara pidana dalam kasus korupsi, diperlukan perbaikan dalam hal koordinasi antar lembaga penegak hukum, peningkatan kapasitas teknis penyidik, serta penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah intervensi yang tidak semestinya. Selain itu, penting untuk mengedukasi publik tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penegakan hukum untuk memastikan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, diharapkan proses hukum dalam kasus korupsi dapat berjalan lebih efektif dan adil, serta memberikan efek jera yang signifikan bagi pelaku korupsi.
Kata Kunci: Hukum Acara Pidana, Korupsi, Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

References

Hakim, Z. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Persidangan Korupsi. Jurnal Peradilan Indonesia, 11(3), 210-225.

Harahap, R. (2021). Pengantar Hukum Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Haryanto, A. (2022). Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 45-60.

Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Kasus Korupsi di Indonesia Tahun 2023. Jakarta: ICW.

KPK. (2023). Laporan Tahunan KPK 2023. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Marbun, S. (2020). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Pusdiklat Kejaksaan RI. (2021). Pedoman Penuntutan dalam Kasus Korupsi. Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Putri, A. (2023). Proses Hukum Korupsi di Indonesia. Bandung: Alfabeta.

Santoso, B. (2021). Korupsi dan Pencegahannya: Kajian Teoretis dan Empiris. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Simanjuntak, T. (2022). Aspek Hukum Korupsi di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Suryana, A. (2023). Hukum Pidana Korupsi: Studi Kasus di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Transparency International. (2023). Laporan Transparansi dan Integritas di Indonesia. Berlin: Transparency International.

Wibisono, H. (2022). Korupsi di Kalangan Pejabat Publik: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Rajawali Press.

Downloads

Published

2024-12-01