PEMENUHAN LAYANAN PEMBELAJARAN BAGI SISWA PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BANTUL

Authors

  • Ulfhia Dewi Putri Universitas PGRI Yogyakarta
  • Yitno Pringgowijoyo Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.883

Abstract

Abstract

Penulisan penelitian ini yang pertama bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah tentang pendidikan keagamaan bagi Penghayat Kepercayaan. Kedua ingin mengetahui pelaksanaan pemenuhan layanan pembelajaran pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul. Penelitian ini dilakukan di satuan pendidikan atau sekolah yang berada di wilayah Dinas Penidikan Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan penedekatan kualitatif, sebagaimana prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari narasumber yang diamati. Pendekatan ini diharapkan mampu menyesuaikan realita di lapangan dengan teknil mengumpulkan data secara langsung di lapangan melalui dokumen, wawancara, observasi dan kajian pustaka. Analisis data tahap berikutnya dari pengumpulan data kemudian reduksidata, penyajian data dan terakir yaitu penarikan kesimpulan. Subjek yang diteliti adalah 3 narasumer yaitu 1 Guru Penghayat Kepercayaan dan 2 siswa Penghayat Kepercayaan. Hasil dari penelitian ini bahwa kebijakan pemerintah tentang pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan. Kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan dan pelaksanaan pemenuhan layanan pembelajaran pendidikan bagi Penghayat Kepercayaan di wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul tepatnya berlokasi di SMK Negeri 1 Kasihan, belum sepenuhnya terpenuhi layanan pembelajaran pendidikannya.

Kata Kunci: Layanan pembelajaran, Penghayat Kepercayaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul

 

Abstract

The writing of this study was the first to find out the government's policy on religious education for believers. The second wants to know the implementation of the fulfillment of educational learning services for Believers in the bantul district education office. This research was conducted in education units or schools located in the area of Bantul District Education Office. This study uses qualitative approaching, as well as research procedures that produce descriptive data in the form of written and oral words from the observed source. This approach is expected to adjust the reality in the field by collecting data directly in the field through documents, interviews, observations and literature studies. Analysis of the next stage of data collection then reduction of data, presentation of data and the last is the withdrawal of conclusions. The subjects studied were 3 speakers, namely 1 Trust Teacher and 2 Students of Penghayat Kepercayaan. The result of this study is that the government's policy on education for believers. The policy has been stipulated in the Regulation of the Minister of Education and Culture of the Republic of Indonesia Number 27 of 2016 concerning The Service of Education Trust in God almighty in the Education Unit and the implementation of the fulfillment of educational learning services for Believers in the area of the Education Office of Bantul Regency precisely located in SMK Negeri 1 Kasihan, has not fully fulfilled its educational learning services.

Keywords: Learning services, Believers, Education Office of Bantul Regency

References

DAFTAR PUSTAKA

Budijanto, W. 2016. “Penghormatan Hak Asasi Manusia Bagi Penghayat Kepercayaan Di Kota Bandungâ€. (hlm 35 – 44). Jakarta: Badan Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan HAM Kementrian Hukum Dan HAM RI.

Dian, Kurnia. 2018. “Nasionalisme Sebagai Ajaran Spritual Penghayatâ€. KONTEMPLASI Jurnal Ilmu-ilmu Ushuludin, 6(1).

Lickona, Thomas. 2013. Pendidikan Karakter; Panduan Lengkap Mendidik Siswa Menjadi Pintar dan Baik. Bandung: Nusa Media.

Muwaffiq, dan Mukhlish. 2019. “Akibat Hukum Pemisahan Hak Beragama dengan Hak Berkepercayaan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945â€. Jurnal Konstitusi 16(2).

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi revisi. Bandung: PT Remaja Rosadakarya

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono .2013. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukardi. 2007. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Widya, Dita. 2017. “Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Penghayat Kepercayaan Dari Penghinaan Terhadap Aliran Kepercayaannyaâ€. Hukum Student Journal

Zakiyah. 2018. “Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Pemenuhan Hak Siswa Penghayat Di Sekolahâ€. Penamas Jurnal Penelitian Keagamaan Dan Masyarakat, 31(2).

Published

2020-06-01

Issue

Section

Articles