PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.886Abstract
AbstrakPenelitian bertujuan untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan dana desa untuk kemakmuran Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang dianggap sesuai untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi. Peneliti menjadi instrumen pertama penelitian guna memperoleh validasi penelitian, peneliti mengumpulkan data, dokumen, dan observasi partisipasi untuk memperoleh data yang lengkap dan terperinci. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis tentang Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Dingo bertugas sebagai mitra kerja pemerintahan Desa Dlingo. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah memperkuat partisipasi dengan mengajak warga aktif kegiatan pembangunan, menumbuhkan inisiataif warga turut serta mengembangkan pemberdayaan desa, melakukan komunikasi baik yang baik dengan masyarakat, dan melakukan nilai-nilai permusyawaratan, pemufakatan proses kekeluargaan, serta kegotongroyongan dalam pengambilan keputusan perihal kebijakan publik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan yang dibentuk pemerintah sebagai mitra kerja dipemerintahan desa melakukan pengawasan terhadap dana desa agar selalu transparan agar masyarakat dapat mengetahui dan tidak terjadi kesalah pahaman antara masyarakat dengan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dan unsur penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mewujudkan pemerintahan desa bersama Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa agar dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan harapan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengeloaan dana desa antara lain menyampaikan gagasan mengenai pengelolaan dana desa sebagai penentu prioritas pelaksanaan pengelolaan dana desa dengan pertimbangan kepala desa. Pengawasan dan pemantauan dalam mengelola dana desa dilakukan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara langsung kepada masyarakat.
Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Alokasi Dana Desa (ADD)
Â
Abstract
The research purpose is to know the role of Village Consultative Institution in supervising village fund for the prosperity of Dlingo Village Dlingo District Bantul Regency. This research used descriptive qualitative method which is considered appropriate to describe the phenomenon. The research was the first instrument to get research validation, collecting data, document and participant observation to get complete and detail data. The research concluded that Village Consultative Institution in Dlingo Village served as government work partner. The role of Village Consultative Institution is to strengthen the participation by invite the society to active in develop activity, to grow society initiative also developing village empowerment, doing good communication with society, and carry out consultative values, consensus on family processes, and mutual cooperation in making decisions regarding public policies.Village Consultative Institution as an institution that created by government as work partner in village government doing supervision to village fund so that they are always transparent and the community can know and there is no misunderstanding between the community and village government.It is the institution of embodiment of democracy and elements of village governance. One of the roles of Village Consultative Institution is realize the village government together with the Village Head in managing village funds so that they are carried out according to expectations.The role of it in managing village fund is such as deliver idea about village fund management as determining the priority of the implementation of village fund management with the consideration of the village head.Supervision and monitoring in managing village funds is carried out by the Role of the Village Consultative Institution directly to the community.
Key words: Village Consultative Institution Village Allocations Fund
References
DAFTAR PUSTAKA
Agus Suryono. 2014. Kebijakan Publik Untuk Kesejahteraan Rakyat. Junal Ilmiah Ilmu Administrasi, volume VI, No. 2, edisi September2014. Universitas Brawijaya.
Aminuddin Bakry. 2010. Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik. Jurnal Medtek, volume 2, No. 1, edisi April 2010. Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar.
Basrowi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Cochran, C.E., Mayer, L.C., Carr, T.R. et al. 2009. American public policy: an introduction, ninth edition. Wadsworth Cengage Learning, 1-19.
Darmini Roza. 2017. Peranan Badan Permusyawaratan Desa di Dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa. Jurnal Publik, volume 4, No. 3. Universitas Jember.
David Wijaya. 2018. Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Gava Media.
Djaman Satori dan Aan Komariah. 2012. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung Alfabeta.
Dwiyanto, A., 2008. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik,. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Edy Supriyadi. 2015. Pertanggungjawaban Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS, volume III, No. 8, hal 330-346, edisi Agustus 2015. Kepala Desa Mekar Damai.
Firman Sujadi. 2019. Keuangan Desa dan Priorotas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Jakarta: Bee Media Pustaka.
Hasman Husin Sulumin. 2015. Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Donggala. E- Jurnal Katalogis, volume 3, No. 1, hal 43-53, edisi Januari 2015.Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako.
John W. Creswell. 2010. Reasearch Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Justita Dura. 2016. Pengaruh Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa, dan Kelembagaan Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Pada Desa Gubugklakah Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang). Jurnal Jibeka, volume 10, No. 1, hal 26-32, edisi Agustus 2016.
Luthfi Nur Fahri. 2017. Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Dana Desa terhadap Manajemen Keuangan Desa dalam Meningkatkan Efektivitas ProgramPembangunan Desa.Jurnal Publik, volume 11, No. 01, hal 75-88
Mawardi. 2016. Implementasi Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Akmen Jurnal Ilmiah, volume 13, No. 3
Muhammad Ismail. 2016. Sistem Akuntansi Pengeloaan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, volume 19, No. 2 Agustus 2016. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.
Ramdhani. 2017. Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, volume 11, No.1, hal 1-12. Universitas Garut.
Ray Septianis. 2014. Partisipasi Masyarakat dalam Mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) do Desa Tegeswetan dan Desa Jangkrikan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosibo. Jurnal Bina Praja, volume 4, No. 3, edisi September 2012. Jakarta Pusat.
Risaatul Lailiyah. 2013. Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Sidoarjo. Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, volume 3, No. 1, edisi April 2013. Notaris Priswiari Tur Pramesti, SH. M.Kn., Jl. Mayjend Sungkono No. 11-12 Sidoarjo.
Rizvi, F. & Lingard, B. 2010. Globalizing education policy. Routledge.
Said Ridho Amal. 2016. Status dan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Jurnal Jom Fisip, volume 3, No. 1, edisi Februari 2016. Jurusan Sosiologi Universitas Muhammadiyah Semarang.
Siti Ainul. 2016. Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. E-Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, volume IV, No. 2, hal 148-152, edisi 2017. Jurusan Akuntasi, Fakultas Ekonomi, Universitas Jember (UNEJ).
Soerjono Soekanto 2002.Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Pt. Raja Grafindo Persada.
Sudarwan Danim. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Sugiyono. 2014. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau.
Sedarmayati. 2004. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas kerja. Bandung: Mandar maju.
S. Eko Putro Widoyoko. 2012. Teknik Penyusunan Instrumen Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Setia Budhi. 2014. Pengertian, Peranan dan Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia. Jurnal Unimus, volume 2, No. 4, No. 1 Edisi Maret 2014. Fakultas Ekonomi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Sutrisno Purwohadi Mulyono. 2014. Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal MMH, Jilid 43, No. 3, edisi Juli 2014.Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.
Torjman, S. 2005. What is policy? The Caledon Institute of Social Policy, 1- 20.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Wayan Saputra. 2016. Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Lembean Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangil Tahun 2009-2014. Jurnal JurusanPendidikan Ekonomi (JJPE), volume 6, No. 1. Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia.
Zulkarnain Ridwan. 2014. Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pembangunan Perekonomian Desa. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, volume 8, No. 3, hal, edisi Juli-September 2014. Fakultas Hukum Unila.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.