ANALISIS PENGHAPUSAN PIDANA MALAPRAKTIK TENAGA KESEHATAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009

Authors

  • Syaldiva Canda Sari Universitas PGRI Yogyakarta
  • Sigit Handoko Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.887

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dari penghapusan pidana malapraktik tenaga kesehatan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Studi Literatur yaitu dengan menggunakan studi keperpustakaan. Pemaparan hasil data penelitian menggunakan studi analisis sesuai dengan tujuan penelitian dalam pembahasan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif serta objektif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa analisis penghapusan pidana malapraktik ditinjau dari undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu pada Pasal 29 UU Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa tindakan tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian diselesaikan melalui mediasi. Undang- Undang Nomor 36 tahun 2009 tidak secara limitatif mengakomodir bahwa malapraktik sebagai bagian dari tindak pidana, melainkan hanya sebagai malapraktik hukum dan malapraktik etik. Begitupun dalam KUHP tidak diatur secara kontekstual mengenai malapraktik, yang diatur di KUHP adalah perbuatan yang berhubungan dengan nyawa orang atau perbuatan menyakiti tubuh orang. Apabila semua kewajiban dan perilaku tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan medis tidak menyimpang dari tata kelakuan yang ditetapkan oleh kode etik profesinya, serta kewajiban secara administrasi telah terpenuhi, maka dokter bersangkutan yang diduga melakukan malapraktik tidak dapat dituntut di hadapan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pertanggungjawaban tenaga kesehatan menurut hukum pidana harus dilihat dari perbuatannya terlebih dulu. Sesuai Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) KUHP, tenaga kesehatan yang melaksanakan undang-undang sesuai kode etik profesi dan melaksanakan perintah jabatan maka tidak dapat dipidana, alasan tersebut menjadi dasar untuk menghapus pidana perbuatan dokter atau tenaga kesehatan.

Kata Kunci : Malapraktik, Kesehatan

 

Abstract

The reseach puspose is to know the reason the criminal elimination of malpractice of healthcare personnel reviewed from Law Number 36 Year 2009 About Health. The research method used Literature Study Research Method that was by using. Data result presentation used analysis study approptiate with the research purpose in the discussion. Data analysis used descriptive and objective. The results of the study concluded that analysis the removal of criminal malapraktik in terms of the Law Number 36 Year 2009 About health where the article 29 Law Number 36 Year 2009 stated that the act of paramedics who do omission solved through mediation. The Law Number 36 Year 2009 About Health does not have a limitation on the basis of malpractice as part of criminal acts, but only as a malpractice of law and malpractice of ethic . KUHP is not setting about the malpractice, which is governed by the KUHP is a deed related to the lives of people or deeds hurt the body. If all the obligations and behaviors of healthcare personnel in carrying out medical services do not deviate from the conduct prescribed by the Code of conduct, as well as the obligation of the administration has been fulfilled, then the Doctor who is suspected of doing malpractice can not be claimed to the Majelasi Medical Code (MKEK). Accountability health workers according to criminal law should be seen from his first . In accordance with the article 50 and article 51 paragraph ( 1 ) and ( 2 ) KUHP , paramedics who carrying out the laws in accordance code of conduct a profession and do the injunction of the job according of the office, that reason be the foundation for remove criminal what a doctor or health workers .

Key words: Malpractice,  Health.

References

DAFTAR PUSTAKA

Akhmaddhian, Suwari. 2013. "Analisis Pertanggung Jawaban Tenaga Kesehatan yang melakukan Tindak Pidana Malpraktek menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan". Unifikasi, Vol1(1), 34–49.

Arief, Barda Nawawi. 2008. Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanganan Kejahatan. Jakarta: Kencana Media Group.

Damopolii, Sartika. 2017. “Tanggung Jawab Pidana Para Medis Terhadap Tindakan Malpraktek Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan "Jurnal Hukum, Vol I(1)

Elvandari, Siska. 2015. Hukum Penyelesaian Sengketa Medis. Yogyakarta: Thafa Media.

Hiariej, Eddy O.S. 2012. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. In Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia.

Iskandarsyah, Mudakir. 2011. Tututan Pidana dan Perdata Malpraktik. Jakarta: Permata Aksara

Kumalawati, Veronika. 2002. Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter. Jakarta: Sinar Harapan.

Lamintang, P. A 2002. Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico.

Muntaha. 2017. Hukum Pidana Malapraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Nurgiansah, T. H., & Widyastuti, T. M. (2020). Membangun Kesadaran Hukum Mahasiswa PPKn UPY Dalam Berlalu Lintas. Civic Edu: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pasundan, 2(2), 97–102. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian. Bandung: IKAPI. Kumalawati, Veronika. 2002. Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter. Jakarta: Sinar Harapan.

Siregar, Fitria Lubis & Amry S. 2020. "Analisis Penghapusan Pidana Terhadap Perbuatanmenghilangkan Nyawa Orang Lain Karena Alasan Adanya Daya Paksa (Overmacht)". Retenrum, 2020(02), 9–17. (Online)

Published

2020-06-01

Issue

Section

Articles