PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN HUKUM

Authors

  • Marcello Imam Santoso SMK SMTI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v1i1.921

Abstract

Abstrak

Artikel ini merupakan hasil pengamatan mengenai “Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Hukumâ€. Bagaimana penerapan pendidikan hukum agar dapat saling berkaitan dengan pendidikan kewarganegaraan. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca naskah ilmiah dan penumpulan data survey penerapan hukum. Dari penerapan hukum yang berjalan masih terdapat tidak kesesuaian di masyarakat, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih diragukan. Sering kali sebagian kalangan merasa masih tidak diberlakukan sama dan adil didepan hukum. Pendapat ini karena ketidak pahaman dari sebagian orang mengenai hukum karena minimnya pengetahuan yang dimiliki. Masyarakat juga harus memahami dan mengerti hukum agar pendapat ini bukan hanya disalahkan untuk pemerintah saja. Perlu pembiasaan sejak dini akan pentingnya hukum di masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan menjadi pengajaran untuk memahamkan warga negaranya agar dapat dijalankan dengan baik. Perlunya pengembangan dari pengajaran ini agar hukum yang berjalan semakin membaik dan menjadi pengetahuan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Metode yang digunakan berarti juga harus ditinjau melalui dunia kenyataan yang berjalan seperti di masyarakat. Agar harapannya dapat ditemukan permasalahan yang terjadi sehingga pengembangan pendidikan kewarganegaraan dapat lebih baik lagi.

Kata kunci: Pendidikan Hukum, Masyarakat, Pendidikan Kewarganegaraan.

 

Abstract

This article is an observation about "Development of Citizenship Education as Legal Education". How the application of legal education in order to be interrelated with citizenship education. Data collection is done by reading scientific manuscripts and collecting survey data on the application of the law. From the application of the current law, there is still no conformity in the community, so social justice for all Indonesians is still in doubt. Often some people feel that it is still not enforced equally and fairly before the law. This opinion is due to the ignorance of some people about the law because of the lack of knowledge possessed. The public must also understand and understand the law so that this opinion is not just blamed for the government alone. It is necessary to habituate early on the importance of the law in the community. Citizenship education is teaching to understand its citizens in order to be carried out properly. The need for the development of this teaching in order for the law to improve and become knowledge that is interrelated with each other. The method used means it must also be reviewed through the world of reality that goes as it does in society. So that the hope can be found problems that occur so that the development of citizenship education can be better.

Keywords: Legal Education, Community, Citizenship Education

References

Published

2017-06-01

Issue

Section

Articles