IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Tyssa Yanuari Archida Maulia Universitas PGRI Yogyakarta
  • Rosalia Indriyati Saptatiningsih Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.877

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Penelitian Kualitatif ini dilaksanakan di Desa Kendayakan Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Prosedur yang dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan triagulasi sumber dan triagulasi teknik. Subjek penelitian 10 (Sepuluh) orang terdiri dari 1 Kepala KUA Kecamatan Terisi, 1 Kepala Desa, 1 Wali Nikah, 6 Pasangan Menikah, 1 Orang Tua pasangan yang menikah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014 belum terimplementasikan dengan baik karena pemahaman masyarakat Desa Kendayakan mengenai ketentuan usia pernikahan sangat beragam. Mayoritas mereka berpendapat bahwa usia perkawinan adalah ketika anak- anak sudah mencapai baligh yang mengatakan bahwa haid dan hamil merupakan bukti ke-baligh-an seorang wanita. Ada juga yang berpendapat antara usia 15-17 tahun. Mereka menganggap usia tersebut adalah usia siap menikah Pemahaman tersebut dipengaruhi oleh : (1) Mereka menganggap mengawinkan anak lebih cepat adalah lebih baik. (2) Agar cepat lepas tanggung jawab orang tua. Alasan ini biasanya lebih bersifat ekonomis. (3) Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik. (4) Keberadaan kitab-kitab fiqih klasik masih menjadi rujukan dan pedoman kuat bagi masyarakat. Masyarakat memahami bahwa pernikahan atau menikahkan anak (diusia anak anak) merupakan salah satu bentuk perlindungan orang tua terhadap anak, dan Undang-Undang Perlindungan Anak ada untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan, akan tetapi masyarakat juga tidak setuju jika Undang-Undang tersebut untuk mencegah pernikahan di usia anak-anak.

Kata Kunci: Implementasi, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Perlindungan Anak

 

Abstract

This study aims to determine the Implementation of Law No. 35 of 2014 concerning the Protection of Children in Kendayakan Village, Terisi Subdistrict, Indramayu Regency. This Qualitative Research was conducted in the Village of Kendayakan, Sub-District of Terisi, Regency of Indramayu. The procedure is carried out using observation, interview, and documentation techniques. Validity checking of data using source triagulation and technique triagulation. The research subjects were 10 (ten) people consisting of 1 Head of KUA Subdistrict, 1 Village Chief, 1 Marriage Guardian, 6 Married Couples, 1 Parent of a married couple. The results of this study conclude that the Child Protection Act No. 35 of 2014 has not been implemented properly due to the understanding of the village community. The challenge of the provisions on marriage age is very diverse. The majority of them argued that the age of marriage is when children have reached the age of high who say that menstruation and pregnancy are proof of a woman's balance. There are also those who argue between the ages of 15-17. They consider that age is age ready to marry. Understanding is influenced by: (1) They consider marrying a child faster is better. (2) In order to quickly escape the responsibilities of parents. This reason is usually more economical. (3) Implementation of Marriage Law No. 1 of 1974 is still not fully running well. (4) The existence of classical jurisprudence books is still a strong reference and guideline for the community. The community understands that marriage or marrying children (in the age of children) is one form of parental protection for children, and the Child Protection Act is there to protect children from acts of violence, but the community also does not agree if the Law is to prevent marriage at the age of children.

Key Words: Implementation, Law No. 35 of 2014, Protection of Children

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdussalam. 2007, Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.

Ahmad Azhar Basyir. 2010. Hukum Perkawinan Islam. Yigyakarta: UII Press

Alo Liliweri. 2001. Gatra-gatra Komunikasi antar Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Cipta

Alwasilah, C. 2002. Pokok Kualitatif. Jakarta: Pustaka Jaya

Arief Gosita. 2007. Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak.

Burhan Bingin. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta : Kencana

Juspin Landung, Ridwan Thaha, & A. Zulkifli Abdullah. 2009. Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraja. Jurnal MKMI, 5(4): 89-94

KBBI, 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

M. Ibadurrahman. 2015. “Perkawinan Usia Dini Dalam Prespektif Undang–Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Kaliwungu Kab. Kendal

Moh. Mukson. 2013. Tradisi Perkawinan Usia Dini di Desa Tegaldowo Kabupaten Rembang (Sebuah Refleksi Kehidupan Masyarakat Pedesaan). Jurnal Bimas Islam, 6(1):1-4

Mubasyaroh. 21016. “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Diniâ€

Muhammad Abdul Kadir. 2001. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moleong, Lexy J, 2004, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Paramedina.

Mulyana, Dedy dan Solatun.2007. Metode Penelitian Komunikasi. Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA

Rachmadi Usman. 2006. Aspek- aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Idonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Reni Kartikawati. 2014. “Dampak Perkawinan Anak di Indonesiaâ€

Rina Yulianti. 2010. Dampak yang Ditimbulkan Akibat Perkawinan Usia Dini. 1-5,

Siti, Fatimah. 2009. “Faktor-Faktor Pendorong Pernikahan Dini Dan Dampaknya Di Desa Sarimulya Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolaliâ€.

Soebani, Beni Ahmad, Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Sugiyono, 21010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung. Alfabet.

Suharsimi Arikunto. 2010. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka

Supriyadi & Yukamain Harahap. 2009. Perkawinan di bawah umur dalam perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam. 21(3): 409-628.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

W. Gulo, 2010. Metodologi Penelitian, Jakarta: Grasindo.

Published

2020-06-01

Issue

Section

Articles